- Akta Perubahan Anggaran Dasar PT. Rifan Financindo Komoditas, Nomor 32 tanggal 7 Maret 2000 oleh Notaris Linda Ibrahim SH.
- Pengesahan Departemen Kehakiman dan HAM : C-21254 HT.01.04.TH.2000
- Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB), Nomor : SPAB-024/BBJ/09/00
- Izin Usaha Pialang Berjangka : Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor : 08/BAPPEBTI/SI/XII/2000
- Keanggotaan Lembaga Kliring Berjangka Nomor : 03/AK - KJBK/XII/ 2000
- SK Bappebti, Nomor : 95/BAPPEBTI/PER/06/2012 tentang Sistem Perdagangan Alternatif (SPA).
- Perjanjian Kerjasama dengan Pedagang Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif PT. RoyalAssetindo, Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 017/KOM/RFB-RA/III/ 2006
- Pemberian persetujuan sebagai peserta SPA Nomor : 1162/BAPPEBTI/SP/5/2007
- Surat Persetujuan Keanggotaan Bursa di Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia Nomor: 035/SPKB/ICDX/Dir/VIII/2010
PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA salah satu anggota Bursa Berjangka Jakarta dan Lembaga Kliring Berjangka yang mengadakan transaksi kontrak berjangka secara teratur, wajar, efektif, transparan dan tercatat di Bursa Berjangka Jakarta, yang diatur dalam perundang-undangan dibidang Perdagangan Berjangka sehingga memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia. .
Tuesday, August 7, 2018
Legalitas Perusahaan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment