Monday, March 21, 2022

Telat Bayar Pajak, Totem SPBU Sekarpace Solo Disegel | PT Rifan Financindo

 PT Rifan Financindo  -  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo menutup totem (reklame) di SPBU Sekarpace, Jalan Ir Sutami, Jebres. Penutupan dilakukan lantaran pemilik SPBU tidak juga membayar pajak reklame sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan.

"Penutupan totem sudah sesuai dengan ketentuan, karena yang bersangkutan sesuai jadwal bayar pajak reklame, ternyata belum bayar," papar Kepala Bapenda Solo Tulus Widajat saat dihubungi detikJateng, Senin (21/3/2022).

"Kita memang bekerja sesuai regulasi yang ada, sebelumnya juga sudah konfirmasi yang bersangkutan (pemilik SPBU)," imbuhnya.

Tulus menambahkan, sebelum penutupan dilakukan Bapenda sudah berkomunikasi dengan pemilik dan juga induk organisasinya.

"Induk organisasi juga sudah dialog. Hismawa Migas juga sudah datang ke Bapenda untuk menyampaikan aspirasi dan kita sampaikan kebijakannya," tuturnya.

Tulus juga menyampaikan, sebelum mengeksekusi pihaknya sudah memberikan keringanan kepada pemilik SPBU. Hal ini sesuai dengan permintaan sebesar 30 persen dari pajak reklame yang diwajibkan.

"Mereka sudah mengajukan keringanan kita berikan maksimal 30 persen. Kita punya empati, tidak serta merta (menutup), mestinya ya sama-sama mereka juga harus bayar. Tapi sampai batas waktu ternyata tidak bayar," urainya.

Sebelum ditutup, kata Tulus, pemilik SPBU sempat mengajukan keringanan waktu pembayaran pajak lagi. Hanya saja, Bapenda tidak bisa mengabulkan permintaan tersebut sehingga harus menindak.

"Mereka minta waktu lagi, tapi tidak bisa, kita sudah komunikasikan sebelumnya," ucapnya.


Sumber : detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment