PT Rifan Financindo - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut sejauh ini sudah ada 77 laporan yang masuk ke portal Aduan Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun kebanyakan di antaranya tak relevan.
Hal ini diutarakan oleh plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu. Menurutnya, aduan tersebut terbagi dalam berbagai kategori, yaitu intoleransi, anti Pancasila, anti NKRI, radikalisme, dan lainnya.
"Ada 29 aduan intoleransi, 3 anti Pancasla, 17 anti NKRI, 11 radikalisme, dan 17 aduan lainnya," ujar pria yang akrab disapa Nando ini.
Lebih lanjut Nando menyatakan kalau kebanyakan aduan tersebut tak relevan, karena tak dilengkapi dengan bukti-bukti yang mendukung dan informasi yang lebih detail, seperti ASN yang dilaporkan berasal dari lembaga mana.
Pihaknya akan menghubungi si pelapor untuk menanyakan informasi lebih lengkap terkait aduannya itu. Seperti meminta bukti tautan postingan yang berkaitan.
Sementara untuk laporan yang sudah tergolong relevan, menurut Nando, akan diproses dan diverifikasi oleh tim satuan tugas dari 11 kementerian dan lembaga yang tergabung di portal Aduan ASN.
plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu Foto: Farih/detikcom
|
"Sanksi paling ringan teguran," ujar Nando.
Sanksi untuk pelanggaran yang lebih berat bisa berupa pencopotan dari jabatan dan bahkan bisa pemberhentian dari status ASN.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kominfo beberapa waktu yang lalu bekerja sama dengan 10 kementerian dan lembaga pemerintahan untuk membuat portal untuk mengadukan ASN yang bermasalah.
Menkominfo Johnny G Plate berharap dengan adanya platform ini bisa memfasilitasi masyarakat untuk mengadukan ASN jika melakukan sikap menyimpang. Meski begitu, Johnny mengingatkan agar pengaduan ini didukung dengan data dan fakta yang pasti.
No comments:
Post a Comment