Thursday, November 21, 2019

Mahfud Md Tak Masalah Agus Rahardjo cs Gugat UU KPK: Biar Diuji di MK | PT Rifan Financindo

Mahfud Md Tak Masalah Agus Rahardjo cs Gugat UU KPK: Biar Diuji di MK

PT Rifan Financindo  -  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan UU KPK baru hasil revisi diujimaterikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menko Polhukam Mahfud Md menilai itu langkah yang sesuai konstitusi.

"Bagus, bagus, bagus. Biar nanti diuji di sana," kata Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019).

Gugatan uji materi atau judicial review itu diajukan oleh 3 pimpinan KPK sebagai pribadi, yaitu Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang. Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang digawangi Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan dukungan bagi ketiganya.

"Kan di situ (MK) akan bertemu perbedaan pendapat antara satu kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat lain. Kemudian perbedaan dengan pemerintah, kesamaan dengan pemerintah akan ketemu di sana," kata Mahfud.

"Nanti biar hakim MK yang memutuskan. Menurut saya bagus. Tidak ada halangan hukum dan halangan konstitusi," imbuhnya.
Sementara mengenai perppu, Mahfud masih bersikap yang sama yaitu mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunggu hasil uji materi di MK. UU KPK baru itu diujimaterikan karena oleh KPK serta para aktivis antikorupsi berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi.

Pengajuan uji materi itu disampaikan Agus Rahardjo cs pada Rabu (20/11) kemarin. "Kami datang ke sini pribadi dan sebagai warga negara. Mengajukan judicial review terkait UU KPK yang baru, UU Nomor 19 Tahun 2019. Kami didukung oleh 39 lawyer kalau tidak salah. Pengajunya juga cukup banyak, antara lain kami bertiga sebagai pribadi," kata Agus Rahardjo saat itu.
Sumber: news.detik
PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment