Tuesday, December 24, 2019

Komisi VIII soal Wabup Buton Utara Cabuli Anak: Harus Dihukum Setimpal! | PT Rifan Financindo

Foto: Ace Hasan Syadzily (Nur Azizah Rizki Astuti/detikcom)

PT Rifan FInancindo  -  Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan mengecam pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh Wakil Bupati Buton Utara Ramadio. Ace mengatakan, Ramadio harus diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

"Saya kira harus diberikan hukuman yang setimpal ya. Supaya tidak membuka ruang kepada pejabat publik yang lainnya," kata Ace Hasan saat dihubungi detikcom, Senin (23/12/2019).

Dia mengatakan hukuman ini harus diberikan agar kasus ini jadi pelajaran bagi pejabat publik. Menurut Ace, pemerintah daerah seharusnya dapat menjadi contoh bagi warganya

"Terutama saya kira kepala daerah tentu adalah memberikan contoh kepada masyarakat dan jika melakukan, diberikan hukuman yang setimpal," sambungnya.

Menurut Ace, pejabat publik harus mampu memegang amanahnya dengan baik, bukan justru melakukan tindak pidana yang menyakitu hati warganya. Ace juga menegaskan kepala daerah wajib memperlakukan setiap anak sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

"Pejabat publik itu memberikan contoh yang baik untuk dalam upaya kita melakukan pencegahan penyimpangan. Alih-alih masyarakat eman, justru malah melakukan pencabulan," ujar dia.

"Seharusnya pejabat publik memberikan, berupaya untuk melindungi anak seperti yang dijelaskan dalam Undang-undang Perlindungan Anak ya. (Pemerintah) daerah juga memiliki kewajibanlah melakukan perlindungan terhadap anak," tegas Ace.

Untuk diketahui, terungkapnya tindak pidana pencabulan anak yang dilakukan oleh Ramadio bermula dari menangkapan seorang muncikari berinisial L alias T yang menjual gadis ke Ramadio. Menanggapi hal ini, Ace menyebut menyerahkan penaganannya kepada pihak yang berwajib dan menyebut ini sebagai wujud perdagangan anak.

"Saya kira biar pihak yang telibat. Itukan masuk dalam kategori perdagangan anak. Oleh karena itu maksud saya, siapa pun pihak yang melakukan tindak pidana perdagangan anak. Apa lagi ini masih di bawah umur tentu harus diberikan hukuman yang setimpal," tutur dia.

"Perdagangan anak itukan salah satu masalah serius dan harus dijalankan dengan proses hukum yang berlaku," sambung Ace.


Sumber: News.detik
PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment