Tuesday, June 27, 2023

Viral Curhat Kakak Korban Revenge Porn, Jaksa Buka Suara Bantah Mempersulit | PT Rifan Financindo

PT rifan Financindo  - Unggahan viral berisi keluhan seorang warga yang menyebut adiknya diperkosa dan menjadi korban revenge porn dipersulit untuk mendapat keadilan viral di media sosial. Jaksa yang menangani kasus itu pun membantah narasi viral itu.

Dalam unggahan viral yang dilihat detikcom, Senin (26/6/2023), curhatan dari orang yang mengaku kakak korban pemerkosaan itu viral di Twitter. Dia mengaku diintimidasi saat melapor dugaan pemerkosaan ke kejaksaan.

"Adik saya diperkosa. Pelaku memaksa menjadi pacar dengan ancaman video atau revenge porn. Selama tiga tahun ia bertahan penuh siksaan. Persidangan dipersulit, kuasa hukum dan keluarga saya (korban) diusir pengadilan. Melapor ke posko PPA Kejaksaan, malah diintimidasi," demikian narasi viral yang disebut ditulis kakak korban.

Sebagai informasi, revenge porn sendiri berarti pornografi balas dendam. Dalam kasus ini, seseorang akan menyebarluaskan konten pornografi seseorang tanpa persetujuan orang tersebut untuk tujuan balas dendam atau lainnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang Helena Ovtaviane buka suara. Didik dan Helena membantah narasi viral itu.

Didik awalnya menjelaskan perkara yang dimaksud dengan revenge porn itu awalnya ditangani polisi dan sudah dilimpahkan ke Kejari Pandeglang. Perkara itu terkait dengan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terdakwa dalam kasus ini ialah Alwi Husen Maolana. Sementara, korban berinisial IAK.

"Sudah dilimpah ke pengadilan. Kemudian sudah sidang tiga kali," kata Didik yang menyampaikan penjelasan melalui Zoom Meeting ke wartawan di Serang.

Didik mengatakan keluarga korban datang ke Posko Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak di Kejari Pandeglang setelah sidang tiga kali berjalan. Didik mengatakan kakak korban menceritakan soal dugaan pemerkosaan yang dialami adiknya 3 tahun lalu.

Kakak korban menyebut terduga pelaku pemerkosaan adiknya merupakan terdakwa yang sama dalam kasus revenge porn itu, yakni Alwi. Didik mengatakan jaksa menyarankan agar terdakwa membuat laporan dugaan pemerkosaan ke polisi.

Saat itulah, kata Didik, terjadi kesalahpahaman. Dia menduga keluarga korban salah paham dengan ucapan jaksa yang bertanya bagaimana dengan visum yang perlu disertakan untuk melaporkan dugaan pemerkosaan.


"Menyampaikan (lapor) ke Polda. Bagaimana visumnya? Itu dianggap (pihak korban) jaksa tidak respons," ujarnya.

Didik juga menjelaskan soal keberadaan pengacara korban. Dia mengatakan jaksa di perkara UU ITE atau revenge porn yang sekarang disidangkan adalah mewakili korban. Dia juga menyebut jaksa tidak pernah mengusir keluarga korban dari ruang sidang.

"Terakhir (narasi) di persidangan viral di Twitter, melarang masuk. Itu kan kasus kesusilaan itu memang tertutup hakim yang mengatur," ujarnya.

Kajari Pandeglang, Helena, mengatakan pertemuan dengan pihak korban terjadi setelah sidang. Dia mengaku hadir saat pertemuan tersebut.


"Di situ setelah ngobrol, maksud dari abangnya adalah ingin melaporkan masalah pemerkosaannya. Karena kami sebagai jaksa, kan tahunya (kasus) UU ITE, berkas dari Polda ke Kejati jadi sudah cerita. Kami sempat bilang ya sudah nanti dilaporkan ke polisi dengan data yang ada, tapi nanti visumnya bagaimana ya. Perkaranya tiga tahun lalu. Itu yang kami katakan," ujar Didik.



Helena mengatakan dirinya diberi tahu korban menggandeng pengacara. Dia menanyakan alasan menggunakan pengacara, karena jaksa merupakan perwakilan dari pihak korban dalam persidangan.

"Saya juga dikasih tahu karena korban ada pengacara. Saya bilang, 'Kok pakai pengacara, kami sudah mewakili korban loh'. Biasanya yang pakai pengacara terdakwa," ucap Helena menirukan ucapannya kepada pihak korban.

Helena juga mengatakan pihaknya tidak pernah mengusir keluarga korban dari persidangan. Helena mengatakan hal itu bukan kewenangan jaksa karena hakim menetapkan sidang digelar tertutup. Sidang digelar tertutup karena ada materi asusila di dalam persidangan.

"Saat pengacara keluarga masuk, itu yang mengatur adalah hakim dan pengadilan, bukan dari jaksa. Kita tidak pernah mengusir, kami tidak pernah mengusir ataupun melarang masuk. Yang mengizinkan atau memberikan penetapan tetap hakim di pengadilan," ujarnya.


Penjelasan Jaksa soal Perkara Revenge Porn yang Diadili
Didik kemudian meminta jaksa Nia menjelaskan perkara yang dialami korban berdasarkan dakwaan di pengadilan. Jaksa mengatakan Alwi Husen Maolana dan korban sudah saling mengenal sejak 2015-2016 ketika masih duduk di bangku SMP.

Jaksa mengatakan hubungan terjadi antara terdakwa hingga jenjang kuliah dengan korban. Terdakwa, menurut jaksa, memiliki video berisi konten asusila antara terdakwa dan korban.

Konten itu yang diduga digunakan terdakwa sebagai alat pengancaman. Jika akan putus hubungan antara keduanya, terdakwa mengancam menyebarkan video tersebut.

"Pada 27 November 2022, terdakwa mendistribusikan video yang memuat melanggar kesusilaan antara terdakwa dan saksi melalui DM Instagram ke teman dekat IAK," ujarnya.

"Terdakwa mengirim pesan melalui pesan ke IAK dengan kata ancaman memberikan bukti video asusila tersebut dikirimkan ke temanya saksi IAK," sambung jaksa.


Sumber : news.detik

PT rifan Financindo

No comments:

Post a Comment