Friday, May 17, 2019

KPK Usul Legislator yang Tak Lapor Harta Kekayaan Tidak Usah Dilantik | PT Rifan Financindo

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.
PT Rifan Financindo - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para anggota legislatif yang terpilih dalam Pemilu 2019 untuk mulai menyetorkan Laporan Harta Kekayaan. 
Pelaporan harta kekayaan ini dibuka KPK hingga tujuh hari setelah pengumuman hasil Pemilu yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

KPK mengingatkan, legislator terpilih yang tidak melapor hartanya hingga batas waktu yang ditentukan terancam akan diusulkan KPU untuk tak dilantik.
Ancaman tersebut mengacu pada Pasal 37 Peraturan KPU No 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pasal 84A Peraturan KPU Nomor 21 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD. 
"Dalam peraturan tersebut ditetapkan bahwa calon terpilih harus menyerahkan tanda terima LHKPN dalam jangka waktu 7 hari setelah dikeluarkannya putusan KPU mengenai penetapan calon terpilih. Jika calon terpilih tak menyerahkan tanda terima LHKPN, maka KPU tidak akan mencantumkan nama bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Presiden," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis malam 16 Mei 2019.
Selain itu tidak diajukan pula kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang dalam negeri dan Gubernur.
Meski baru diumumkan KPU pada 22 Mei, tahap rekapitulasi perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan legislatif di beberapa Kabupaten/Kota sudah selesai dilakukan. Dengan demikian, sudah dapat diketahui calon anggota legislatif terpilih, terutama untuk DPRD kabupaten dan kota. Untuk caleg yang diprediksi terpilih diharapkan segera melaporkan hartanya. 

Sumber: viva
PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment