Thursday, October 10, 2019

Ini Deretan Kebijakan yang Bikin HMSP & GGRM Babak Belur | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo  - Industri rokok Indonesia pada paruh kedua tahun ini menghadapi ujian berat seiring dengan keputusan pemerintah untuk mengeluarkan beberapa kebijakan yang akan berdampak pada pengurangan permintaan.

Sejak awal tahun hingga penutupan perdagangan kemarin (9/10/2019) harga saham dua emiten rokok terbesar di Indonesia mengalami koreksi yang cukup dalam.

Tercatat harga saham PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) anjlok 42,59% ke level Rp 2.130/unit saham yang merupakan level terendah sejak Desember 2015. Sedangkan PT Gudang Garam Tbk (GGRM) melemah 40,87% menjadi Rp 49.450/unit saham menembus harga terendah sejak Oktober 2012.

Lebih lanjut, baru-baru ini pelaku industri rokok menghadapi wacana baru berupa kebijakan pembatasan merek (brand restriction) dan kemasan polos (plain packaging) yang sedang menjadi tren di beberapa negara, seperti Australia.

Ketentuan tersebut tercantum pada Permenkes 40/2013 tentang Peta Jalan Pengendalian Dampak Konsumsi Rokok Bagi Kesehatan. Dalam Bab III peraturan tersebut, disebutkan pada tahun 2020-2024 "Pengaturan peringatan kesehatan berbentuk gambar dan tulisan (PHW) dievaluasi untuk ditingkatkan menjadi bungkus rokok polos (plain packaging)".

"Kalau mereka mau kurangi prevalensi rokok ini ajak bicara dulu. Jangan benci dulu dan anggap musuh padahal kita juga bagian dari yang berdampak," kata Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia, Budidoyo dalam diskusi bertajuk Dilema Pembatasan Merek dan Kemasan Polos di Hotel Millenium, Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Pelaku usaha menyayangkan wacana pemerintah karena sejatinya industri rokok memberikan sumbangan yang cukup besar terhadap pendapatan negara, tetapi justru semakin dimarjinalkan.

"70 persen industri ini yang menikmati pemerintah tetapi kita tidak pernah diberi ruang. Ini tragis sebagai penyumbang besar tetapi terus dimarjinalkan mulu, termasuk wacana ini, apa manfaatnya?" kata Budidoyo.

Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Eddy Hussy mengatakan regulasi semacam ini memang terjadi di beberapa negara. Ia meminta pengusaha untuk tidak khawatir sebab pemerintah belum mengeluarkan aturan tersebut.

"Anggota kami ingin ada diskusi dengan kemungkinan-kemungkinan tersebut yang berpengaruh pada usaha tembakau. Di beberapa negara dimulai dari itu. Di Indonesia akan seperti apa? Ini masih menunggu, tidak perlu khawatir karena pemerintah belum mengeluarkan aturan," kata Eddy

Untuk diketahui sebelumnya pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23% dan harga jual sebesar 35% per 1 Januari 2020. Keputusan tersebut juga diambil tanpa melibatkan atau berdiskusi terlebih dahulu dengan Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI).

"Selama ini, informasi yang kami terima rencana kenaikan cukai di kisaran 10%, angka yang moderat bagi kami meski berat," kata Henry Najoan, Ketua Umum GAPPRI.

Saham Rokok Sempat Babak Belur karena Rencana Kenaikan Cukai
TIM RISET CNBC INDONESIA

Sumber: cnbcindonesia
PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment