Tuesday, August 11, 2020

Bos First Travel Ajukan PK, Minta Hartanya Dikembalikan ke Jemaah | PT Rifan Financindo

 Bos First Travel, Andika Surachman, divonis 20 tahun penjara, sedangkan istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan, divonis 18 tahun penjara.

PT Rifan Financindo  -   Bos First Travel, Andika SurachmanAnniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan alias Siti Nuraida Hasibuan, mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas harta yang dirampas negara. Bos travel umrah itu meminta asetnya tidak dirampas negara dan dikembalikan ke para jemaah yang gagal diberangkatkan.

Draft PK diajukan oleh tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard, Cilodong, Depok, Selasa (11/8/2020). Tim pengacara. Salah satu pengacara, Boris Tampubolon mengatakan bos First Travel itu mengajukan bukti yaitu putusan perdata.

"Jadi kalau soal bukti baru, yang kita punya adalah putusan perdata. Putusan perdata kemudian perjanjian-perjanjian, bukti yang kita punya ini itu arahannya bahwa sebenarnya ini arahnya perdata. Hubungan perdata antara jemaah dengan pihak First travel," ujar Boris kepada wartawan.

"Terus yang kedua, seharusnya secara hukum di dalam KUHAP, (harta) itu dikembalikan kepada yang berhak. Jadi disita kemudian dikembalikan kepada yang berhak. Dalam perkara ini, apakah negara yang berhak? Pasti jawabannya tidak. Itu dikembalikan kepada jemaah, berapapun itu jumlahnya tidak masalah, tapi yang kita permasalahkan adalah hukumnya bilang dikembalikan kepada yang berhak," katanya.Boris mengatakan alasan Andika dkk mengajukan PK agar harta yang dirampas negara itu dikembalikan ke jemaah. Menurutnya, uang dan aset yang disita itu murni dari jemaah tidak ada harta negara.

Tim PH Bos First Travel Ajukan PK di PN DepokBos First Travel Ajukan PK, Minta Hartanya Dikembalikan ke Jemaah Foto: Tim PH Bos First Travel Ajukan PK di PN Depok (Rahel-detikcom)

"Menurut kita bahwa seharusnya itu dikembalikan kepada yang berhak dalam hal ini ya jemaah terutama, atau Andika. Karena aset-aset itu bukan ada urusannya sama negara, pure uang jemaah, pure uang Andika," sambungnya.

Boris juga menjelaskan, sebelumnya kilennya sudah membuat kesepakatan perdamaian dengan korban jemaah first travel. Kliennya, kata Boris, sepakat untuk mengembalikan uang dan memberangkatkan korban jemaah umroh.

Namun, menurut Boris, sejak kliennya menjadi terpidana dalam kasus First Travel, serta aset kliennya dirampas oleh negara, maka kliennya tidak bisa memenuhi kesepakatan untuk mengembalikan uang dan memberangkatkan calon jemaah umroh.

"Cuma kan berjalannya waktu, negara masuk dalam hal ini kepolisian melakukan penyitaan, kemudian kementerian agama juga ikut-ikutan cabut izinnya sehingga nggak bisa terlaksana tuh hasil perdamaian itu. Bukan maunya Andika tapi ya karena keadaan, itu sehingga tidak terealisasi," ungkapnya.

"Padahal yang jemaah mau itu simpel aja, mau berangkat, mau dikembalikan uangnya dan saat itu bisa mampu. Karena asetnya masih ada di dia, masih dia kuasai, dia masih bisa cari investor masih bisa cari let's say pinjaman-pinjaman, kan ada jaminan ada asetnya. Tapi setelah dirampas hilang semua. Izinnya dicabut ya nggak bisa juga dia berangkat," imbuh Boris.

Untuk diketahui, Andika Surachman divonis 20 tahun penjara, sedangkan istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan, divonis 18 tahun penjara. Andika-Anniesa terbukti melakukan penipuan perjalanan umrah dan melakukan pencucian uang dari duit setoran jemaah umroh. Siti Nuraida Hasibuan, yang merupakan adik Anniesa, dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar


Sumber: market.bisnis

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment