Tuesday, October 6, 2020

Kepala Kemenag Jombang Bikin Hajatan Mewah Saat Pandemi, Ini Respons Satpol PP | PT Rifan Financindo

 



PT Rifan Financindo  -  Resepsi pernikahan putri Kepala Kemenag Jombang Taufiq Abdul Djalil diwarnai kerumunan tamu undangan saat pandemi COVID-19. Satpol PP turun tangan memberi teguran ke panitia dan pihak hotel.

Pernikahan putri Taufiq digelar di ballroom salah satu hotel Jalan Soekarno-Hatta, Jombang pada Minggu (4/10). Pada undangan yang disebar, panitia sudah menjadwal kedatangan para tamu menjadi 6 sesi. Yakni mulai pukul 09.00-15.00 WIB.

Panitia tampak melindungi diri dengan memakai masker dan face shield atau pelindung wajah. Namun dalam video yang diterima detikcom, kerumunan tamu undangan masih terjadi di dalam tempat resepsi. Sebuah foto juga menunjukkan sejumlah tamu undangan berfoto dengan pengantin tanpa memakai masker dan tidak menjaga jarak.

Kasatpol PP Jombang Agus Susilo Sugioto mengatakan, pihaknya baru datang ke lokasi acara sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, kerumunan tamu undangan sudah tidak ada karena mendekati acara selesai. Menurut Agus, pihaknya terlambat mengecek ke lokasi karena tidak menerima pemberitahuan adanya hajatan tersebut.

"Tidak ada pemberitahuan ke kami. Kalau diberi tahu, sejak pagi kami siapkan," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/10/2020).


Meski terlambat, Agus mengaku saat itu tetap mengingatkan panitia resepsi pernikahan putri Kepala Kantor Kemenag Jombang maupun ke manajemen hotel. Pihaknya meminta mereka mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Kami ingatkan supaya mematuhi protokol kesehatan. Mereka sanggup semua, pihak hotel juga kami ingatkan, dan sanggup mematuhi," terangnya.

Sayangnya, Agus belum bisa memberikan kepastian ada atau tidaknya sanksi bagi penyelenggara hajatan tersebut. "Akan kami koordinasikan dengan pimpinan bagaimana langkah selanjutnya. Kami belum memberikan sanksi," ujarnya.

Masyarakat memang diizinkan menggelar hajatan di Kabupaten Jombang. Namun harus memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Jombang nomor 700/454/415.10.1.3/2020 tentang Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Pesta Perkawinan, Hajatan dan Pertunjukan Seni Dalam Hajatan.

Asisten 1 Bupati Jombang, Anwar menjelaskan, sanksi dalam SE Bupati nomor 700/454/415.10.1.3/2020 hanya berupa teguran atau penghentian sementara hajatan. Penghentian sementara untuk menata protokol kesehatan yang belum dijalankan oleh panitia.

"Dalam SE kalau melanggar diberi teguran, atau dihentikan sementara untuk disesuaikan dengan protokol kesehatan," tegasnya.

Sumber: markt.bisnis

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment