Monday, February 22, 2021

Dulu Jiwasraya Kini Asabri Bikin Taipan Properti Tan Kian Ditelusuri Jaksa | PT Rifan Financindo

 PT Rifan Financindo  -  Dua mega skandal yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) memunculkan peran seorang aktor bernama Benny Tjokrosaputro. Jaksa menduga aliran uang yang dikelola Benny Tjokro dari skandal-skandal itu berujung pada bisnis properti.

Skandal yang dimaksud yaitu perkara Jiwasraya serta Asabri. Untuk Jiwasraya, Benny Tjokro sudah divonis bersalah serta dihukum seumur hidup penjara.

Namun untuk Asabri yang memang baru diusut jaksa, Benny Tjokro berstatus tersangka. Bersama dengan Benny Tjokro, ada 8 tersangka lainnya yang dijerat yaitu sebagai berikut:

1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016

2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020
3. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015
4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019
5. Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017
6. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
7. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera
8. Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship

Sebelumnya dalam perkara Jiwasraya, Benny Tjokro juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Dalam sidang vonis perkara itu pada 26 Oktober 2020, majelis hakim turut menuturkan aliran pencucian uang Benny Tjokro.

Salah satu aliran uang yang menjadi sorotan itu perihal pembelian tanah untuk kemudian dibangun menjadi apartemen South Hill di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan. Tertuang dalam vonis itu nama konglomerat properti bernama Tan Kian. Berikut paparan dalam vonis itu:

Membeli tanah di Kuningan, Jakarta Selatan, dengan menggunakan PT Duta Regency Karunia kemudian pada 2015 terdakwa (Benny Tjokro) membuat kesepakatan dengan Tan Kian selaku pemilik PT Metropolitan Kuningan Properti untuk pembangunan apartemen dengan nama South Hill di mana terdakwa menyediakan lahan dan Tan Kian membiayai pembangunannya.

Pada saat proses pembangunan tersebut dilakukan penjualan secara pre-sale, yakni hasil penjualan tersebut Benny telah menerima pembayaran sebesar Rp 400 miliar dan Tan Kian menerima Rp 1 triliun. Di samping itu, juga terdapat pembagian hasil penjualan apartemen yang belum terjual disepakati terdakwa akan mendapatkan bagian 70 persen dan Tan Kian akan memperoleh bagian sebesar 30 persen.

Terdakwa juga menerima bagian berupa 95 unit apartemen dan oleh terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang diperoleh dari tindak pidana korupsi mengatasnamakan unit properti tersebut sebagai berikut:

- Atas nama Dicky Tjokrosaputo dan istrinya sebanyak 41 unit
- Atas nama PT Kalingga sebanyak 45 unit
- Atas nama Caroline sebanyak 2 unit
- Atas nama Ibu Terdakwa sebanyak 2 unit
- Atas nama Tedy Tjokrosaputro sebanyak 2 unit

Nama Tan Kian itu kini kembali muncul dalam skandal Asabri. Seperti apa perannya?

Pada Rabu, 10 Februari 2021 jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa sejumlah saksi salah satunya yaitu Tan Kian. Dalam jadwal pemeriksaan itu nama Tan Kian disebut sebagai Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti.

Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah pada 19 Februari 2021 mengatakan pemeriksaan Tan Kian diperlukan untuk mencari tahu mengenai kerja sama bisnis antara Benny Tjokro dengan Tan Kian. Salah satu aset yang disebut Febri yaitu South Hill yang juga sudah pernah muncul dalam perkara Jiwasraya.

"Kalau Tan Kian ini kita melihatnya dia ini ada kerja sama usaha atau bisnis dengan Benny Tjokro, ya kayak seperti di mana... South Hill, tanah punya Benny Tjokro, dia investasi untuk bangunan, ada sharing modal di situ," ucap Febrie.

"Nah ini yang kita pastikan satu per satu tentang status kerja sama dan aset-aset yang sumbernya dari Benny Tjokro. Itu yang mau kita pastikan, berapa hak Benny Tjokro di usaha-usaha itu dan apakah memang kerja sama ini memang murni kerja sama dalam konteks bisnis," imbuhnya.Febrie mengaku membutuhkan keterangan Tan Kian mengenai kerja sama bisnis dengan Benny Tjokro itu. Dia pun membuka kemungkinan bagi Tan Kian untuk menjalani pemeriksaan lagi.

"Kan mau kita pastikan sampai seberapa jauh pengetahuan dia dari sumber dana yang Benny Tjokro kerjasamakan. Saya lihat ada kemungkinan diperiksa karena kan asetnya tidak hanya di satu tempat yang dikerjasamakan," kata Febrie.

"Makanya Tan Kian juga diperiksa lagi nanti intinya tentang pengetahuan ada alat bukti Tan Kian ini terhadap barang-barang atau uang yang dikerjasamakan dengan Benny Tjokro, apakah dia tahu sumbernya dari Jiwasraya, Asabri, kan didalami," sambung Febrie.

Berkaitan dengan hal itu pihak Tan Kian pernah memberikan penjelasan. Seperti apa tanggapannya?

Pihak Tan Kian melalui kuasa hukumnya, Andi Simangunsong, pernah memberikan penjelasan berkaitan dengan skandal Jiwasraya. Berikut penjelasan yang disampaikannya pada Selasa, 28 Januari 2020.

- Tan Kian melalui salah satu perusahaannya PT Metropolitan Kuningan Properti (PT Metropolitan) mengadakan kerja sama (KSO/Kerja Sama Operasi) dengan PT Duta Regency Karunia untuk membangun salah satu apartemen mewah di Jakarta Selatan.

- Tidak ada nama Benny Tjokro di PT Duta, baik sebagai direksi, dewan komisaris maupun pemegang saham.

- Dalam KSO tersebut, PT Duta menyediakan tanah yang statusnya clean free and clear kepada KSO. Sejak awal kerja sama, PT Duta telah memiliki tanah tersebut berdasarkan sertifikat yang sah.

- Kemudian PT Metropolitan akan membiayai pembangunan apartemen melalui pre-sale dan sales, membangun dan memasarkan apartemen dimaksud. Keuntungannya kemudian akan dibagi antara PT Duta dengan PT Metropolitan.

- Baik PT Duta maupun Benny Tjokro tidak pernah memberikan uang kepada Tan Kian maupun PT Metropolitan untuk membangun apartemen dimaksud.

- Sebelum memulai proyek pembangunan apartemen, pihak Tan Kian dan PT Metropolitan telah melakukan pengecekan sertifikat dimaksud kepada pihak BPN melalui Notaris dan dinyatakan clean free and clear.

- Apartemen tersebut telah selesai dibangun. Dari total hampir 600 unit, telah terjual 95 persen unit-unit apartemen dimaksud .

- Pihak PT Duta justru menerima uang keuntungan (pembagian profit) dari proyek pembangunan apartemen dengan PT Metropolitan dimaksud.

- Tan Kian tidak ada urusan apapun dengan Jiwasraya dan tidak memiliki transaksi apapun dengan Jiwasraya.

Sementara itu mengenai dengan Asabri, pihak Tan Kian juga memberikan penjelasan melalui Andi Simangunson. Berikut isinya:

- Benny Tjokro diduga terlibat dalam 2 perkara korupsi yaitu Jiwasraya dan Asabri.

- Tan Kian tidak pernah melakukan transaksi apapun dengan Jiwasraya maupun Asabri.

- Dalam pemberitaan kedua kasus tersebut, nama Tan Kian dikaitkan dalam beberapa pemberitaan, khususnya dugaan Benny Tjokro melakukan money laundry dengan melibatkan Tan Kian.

- Faktanya dalam kasus Jiwasraya, Tan Kian telah diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung dan bahkan telah diperiksa sebagai saksi di Pengadilan terkait seluruh transaksi yang ada antara Benny Tjokro dengan Tan Kian

- Hasilnya Kejaksaan Agung dan Pengadilan menganggap transaksi yang dilakukan Tan Kian adalah transaksi bisnis yang sah dan wajar.

- Tidak ada satu pun transaksi antara Benny Tjokro dan Tan Kian yang belum diperiksa oleh Kejaksaan Agung dan Pengadilan.

- Dengan demikian, sekali pun terhadap Benny Tjokro dkk penyidikan Asabri adalah penyidikan baru dan berbeda dengan penyidikan Jiwasraya, namun dalam kaitan dengan Tan Kian, tidak ada hal yang baru dan tidak ada hal yang berbeda, karena semua transaksi antara Benny Tjokro dan Tan Kian (baik diduga terkait Jiwasraya ataupun tidak) telah diperiksa secara menyeluruh oleh Kejaksaan Agung dan
Pengadilan, dan Tan Kian telah dinyatakan tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana yang ada.

- Inti dari proyek Tan Kian yang melibatkan pihak terkait Benny Tjokro adalah 2 proyek property.

- Dalam proyek pertama, pihak terkait Benny Tjokro yakni PT Duta Regency Karunia (perusahaan di mana adik dari Benny Tjokro yaitu Teddy Tjokro dan Franky Tjokro duduk sebagai manajemennya) menyediakan tanah/lahan. Pihak Tan Kian selaku direktur utama PT Metropolitan Kuningan Property bertugas membangun dan memasarkan apartemen di atas tanah/lahan tersebut. Harga tanah/lahan tersebut telah dibayar lunas oleh KSO DRK-MKP (Kerjasama Operasi Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Property) kepada PT Duta Regency Karunia melalui hasil penjualan property dimaksud.

- Dalam proyek kedua, pihak Tan Kian bersama investor menggelontorkan uang ratusan miliar untuk membeli tanah di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang yang dulunya sejak tahun 1994 telah mulai dibebaskan oleh pihak Benny Tjokro yakni oleh almarhum ayahnya Benny Tjokro. Tanah tersebut dibeli guna membangun proyek perumahan. Secara sederhana, dalam kedua proyek tersebut, tanah/lahan yang disediakan/dibebaskan pihak terkait Benny Tjokro telah seluruhnya dibayar lunas oleh KSO ataupun oleh pihak Tan Kian beserta investor yang dibawa oleh pihak Tan Kian. Hal tersebut telah terang benderang dalam pemeriksaan Kejaksaan Agung dan Pengadilan.

- Kami percaya Kejaksaan Agung adalah profesional, dan tidak akan mengorbankan pengusaha yang melakukan transaksi bisnis sah dan wajar yang telah diperiksa bahkan sampai tingkat Pengadilan Negeri.

- Kami berharap dan memperingatkan pihak-pihak lain untuk tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang seolah-olah mengkaitkan Tan Kian dengan dugaan tindak pidana apapun juga terkait dengan penyidikan kasus Asabri yang sedang berjalan.

sumber: markt.bisnis

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment