Friday, September 17, 2021

Pantas Numpuk di Bank, Ternyata Pemda Boleh Depositokan Uangnya di Bank | PT Rifan Financindo

 PT Rifan Financindo  -   Anggaran pemerintah daerah (pemda) banyak menumpuk di perbankan hingga ratusan triliun. Beberapa kali Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah menunjukkan kekesalannya terkait hal tersebut.

Ternyata memang ada kebijakan yang memperbolehkan pemda untuk menempatkan dananya di perbankan, seperti deposito. Bahkan pemda boleh investasikan sisa uangnya.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian mengakui di Kemendagri ada kebijakan manajemen kas. Pemda diperbolehkan menempatkan dananya di deposito perbankan dalam rangka manajemen kas.

"Artinya kita memforcasting saat ini saya punya uang Rp 50 triliun, akan saya belanjakan 2 bulan ke depan. Maka menunggu uang ini dikeluarkan, kami atau pemda boleh memindahkan uang ini ke deposito atau giro, tapi tadi dalam rangka manajemen kas. Pada saat pemda butuh, bahkan hari ini butuh langsung kontak, kembalikan uangnya, hari ini kami bayar. Itu bisa," terangnya dalam acara diskusi virtual, Kamis (16/9/2021).

Ardian menegaskan, penempatan uang di deposito bank itu boleh dilakukan pemda dalam rangka manajemen kas. Tujuannya agar ketika keuangan pemda dalam kondisi yang tidak pasti, mereka masih bisa melakukan pembiayaan untuk pengeluaran rutinnya, seperti belanja pegawai.

Dia mencontohkan seperti kondisi pandemi saat ini, banyak pendapatan asli daerah (PAD) yang menurun drastis. Hanya 3 3 retribusi yang mengalami kenaikan, yakni retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan pemakaman dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Selain dari 3 retribusi itu mengalami penurunan. Tak hanya itu dana transfer daerah dari pusat juga mengalami penurunan karena adanya kebijakan refocusing yang dilakukan pemerintah pusat. Bahkan bagi pemda yang tidak membuat APBD sesuai mandatory spending DAU-nya ditunda.

Bagi pemda yang sedang mengalami kesulitan keuangan seperti itu, membuat mereka harus memutar otak agar tetap bisa melakukan pengeluaran wajibnya. Seperti membayar belanja pegawai, kebutuhan listrik, air telepon, pelayanan publik dan lain sebagainya.

Nah kondisi itulah yang diperbolehkan pemda untuk melakukan deposito uangnya dalam rangka manajemen kas.


Sumber: finance.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment