Thursday, September 2, 2021

Polisi Bantah Tolak Laporan Korban Pelecehan di Kantor KPI | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo  --  Jakarta - 

Seorang pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diduga menjadi korban pelecehan seksual dan perundungan pada 2015. Korban disebut membuat laporan di Polsek Gambir tapi tidak direspons.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan pihaknya tidak pernah menerima laporan korban hingga rilis--yang disebut-sebut dari korban--beredar.

"Keterangan awal pertama, korban tidak pernah buat rilis tersebut," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/9/2021).

Polisi telah mendatangi kediaman korban untuk dimintai keterangan. Dalam keterangan awal itu, korban membantah pernah membuat rilis yang tersebar luas sejak kemarin tersebut.

Selain itu, korban mengaku tidak pernah membuat laporan polisi ke Polsek Gambir atas kasus pelecehan seksual dan perundungan yang pernah dialaminya.

"Korban tidak pernah datang ke Polsek Gambir untuk buat laporan polisi. Tapi memang ada kejadian itu di tahun 2015, (tanggal) 22 Oktober 2015 di kantor KPI Pusat," ungkap Yusri.

5 Orang Dipanggil Polisi

Saat ini ada lima orang terlapor yang diduga melakukan tindakan perundungan dan pelecehan seksual ke korban. Lima orang terlapor itu telah dikantongi identitasnya oleh penyidik.

Lima terlapor itu berinisial RM, FP, RE, EO, dan CL. Kelima orang itu diduga berperan dalam melakukan tindakan pelecehan kepada korban.

"Kelima terlapor tersebut saat itu masuk ke ruang kerja, kemudian para terlapor langsung pegang badan, kemudian lakukan hal tidak senonoh," jelas Yusri.

Terkait kasus tersebut korban telah membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (1/9) malam. Korban pun telah dimintai keterangan sebagai pelapor kemarin.

"Sekarang laporan sudah kami terima, keterangan awal sudah kami terima dari pelapor. Nanti untuk ke penyidikan kami akan mengklarifikasi, termasuk terlapor lima orang yang dilaporkan," terang Yusri.



Sumber: News.detik
PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment