Wednesday, December 15, 2021

Bea Cukai Bidik Pencucian Uang di Peredaran Rokok Ilegal | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo - Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta menelusuri Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus rokok ilegal. Hal itu untuk menekan bisnis rokok ilegal ketika cukai hasil tembakau naik tahun depan.

Penanagan pertama TPPU tersebut dilakukan terhadap tersangka berinisial BK dari Boyolali. Estimasi nilai dari TPPU tersebut sekitar Rp 5 miliar. BK sudah menjalani hukuman dari kasus yang menjeratnya tahun 2020, namun dari bisnis rokok ilegal ternyata ada dugaan dia melakukan pencucian uang.

"Bisnis rokok ilegal tidak hanya selesai dalam penanganan rokok ilegal saja tapi juga TPPU. Perolehan aset lain dan usaha lain dari bisnis rokok ilegal akan kami kejar," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng DIY dalam jumpa pers di kantor Gubernur Jateng, Selasa (14/12/2021).

Ia menjelaskan, hal itu juga merupakan langkah tegas dimana cukai akan naik 12 persen dan berpengaruh ke harga rokok legal. Dikhawatirkan rokok tanpa cukai atau dengan cukai palsu akan makin banyak.

"Kenaikan tarif cukai ini dampaknya pada kenaikan harga rokok. Kenaikan harga rokok akan menarik perhatian untuk berusaha di bidang rokok ilegal," jelasnya.

"Jangan sampai masyarakat malah merokok yang tidak ada cukai," imbuhnya.


Sumber : Market.bisnis
PT Rifan Financindo 

No comments:

Post a Comment