Wednesday, May 11, 2022

Cek-cek! Ini Aturan Terbaru Ngantor, Ngemal hingga Makan di Warteg di Jakarta | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo   -  Jakarta masuk dalam wilayah PPKM level 2 sebagaimana tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022. Instruksi menteri ini juga mengatur soal operasional kegiatan perkantoran hingga pusat perbelanjaan atau mal di wilayah PPKM level 2.

Seperti dikutip detikcom, Selasa (10/5/2022), kerja dari kantor atau work from office (WFO) dibatasi maksimal 75% untuk wilayah PPKM level 2. Hal itu tercantum di bagian kelima di instruksi menteri tersebut.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," bunyi huruf b.


Kegiatan sektor esensial dirinci pada huruf c angka 1. Adapun kegiatan esensial meliputi (a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)), (b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik), (c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.

Kemudian, (d) perhotelan non penanganan karantina, dan (e) industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian.





Sektor esensial di atas dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Untuk huruf (a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50% (lima puluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

b. Untuk huruf (b) sampai dengan huruf (c) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf

c. Untuk huruf (d):


1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan

2. Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen)

3. Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen), serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diijinkan hidangan prasmanan.

d. Untuk huruf (e):

1. Hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik

2. 50% (lima puluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional

3. Angka (1) (satu) dan angka (2) (dua) dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan

4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pengaturan masuk dan pulang

5. Makan karyawan tidak bersamaan.

Kapasitas mal di Jakarta selama PPKM level 2 dibatasi maksimal 75%. Kemudian, jam operasi mal dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat," bunyi huruf g bagian kelima.


Adapun ketentuan kunjungan ke mal yakni anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Selanjutnya, khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

"Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan12 (dua belas) tahun yang masuk," bunyi huruf g angka 3.


Berikutnya, pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Kecuali, tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.


Masih mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022, warung makan atau warteg hingga lapak jajanan diizinkan operasi hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas 75%. Sementara, waktu makan maksimal 1 jam.


"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah," bunyi huruf f angka 1 di bagian kelima.

Restoran atau rumah makan dan kafe diizinkan operasi hingga pukul 22.00 dengan kapasitas 75%. Kemudian, waktu makan juga dibatasi 1 jam.


Restoran atau rumah makan juga diizinkan buka pada malam hari dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat

2. Dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen)

3. Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit

4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.



Sumber : Finance.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment