Friday, March 15, 2019

Imbas Pembebasan Siti Aisyah: Polemik di Indonesia, Kontroversi di Malaysia | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo - Bebasnya Siti Aisyah dari dakwaan kasus pembunuhan Kim Jong Nam di Malaysia menuai polemik di Indonesia, setelah politikus Tanah Air merespons pernyataan PM Mahathir Mohamad yang mengaku tidak tahu soal lobi Indonesia dalam pembebasan Siti Aisyah. Kasus ini juga menjadi kontroversi di Malaysia setelah seorang politikus, Ramkarpal Singh, heran dengan Jaksa Agung Tommy Thomas yang tidak mencabut dakwaan Doan Thi Huong, terdakwa Vietnam.

Pemerintah Indonesia menyatakan bebasnya Siti Aisyah tidak lepas dari lobi-lobi yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga menteri/kepala lembaga terkait sejak era Perdana Menteri Malaysia Najib Razak hingga kini dijabat Mahathir Mohamad. Pertemuan membahas pengajuan pembebasan Siti Aisyah disebut dilakukan Presiden Jokowi dengan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad pada 29 Juni 2018 di Bogor dan pertemuan Menkum HAM dengan Perdana Menteri Malaysia pada 29 Agustus 2018 di Putrajaya, Malaysia.

"Atas perintah Bapak Presiden, kami, Menlu, Kapolri, Jaksa Agung, berkoordinasi dengan Malaysia untuk mencari cara pembebasan beliau. Bapak Presiden berkomunikasi, baik dengan Pak Najib maupun Tun Mahathir. Ini proses panjang upaya dilakukan membantu Saudari Aisyah dan kehadiran negara sesuai Nawa Cita," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly saat jumpa pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (11/3).

Namun pernyataan pemerintah Indonesia itu dibantah Mahathir. Dia mengaku tidak mengetahui ada lobi dari Indonesia untuk pembebasan Siti Aisyah dan menyebut pembebasan itu murni urusan hukum.

"Saya tidak memiliki informasi (tentang hal itu)," kata Mahathir saat ditanya wartawan di Malaysia, seperti dilansir The Star, Selasa (12/3). 

Imbas Pembebasan Siti Aisyah: Polemik di Indonesia, Kontroversi di MalaysiaSiti Aisyah bertemu dengan Jokowi. (Rengga Sancaya/detikcom)

Menurut Mahathir, pembebasan Siti Aisyah berdasarkan keputusan pengadilan. Prosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku. 

"Ini adalah keputusan yang dibuat oleh pengadilan. Dia diadili dan kemudian dia dipulangkan. Jadi itu adalah proses yang sesuai hukum," ucapnya.

"Saya tidak tahu detailnya, tapi jaksa penuntut dapat mencabut tuntutan hingga membebaskan," sambung Mahathir. 

Pernyataan Mahathir langsung ditanggapi Waketum Gerindra Fadli Zon. Di Twitter, Fadli Zon me-retweet beberapa pemberitaan soal pernyataan Mahathir. Dia mengaku malu karena pembebasan Siti Aisyah diklaim berkat lobi-lobi pemerintah Indonesia. 

"Kalau baca komentar Mahathir jadi malu. Begitu ada keberhasilan langsung klaim. Tapi masih banyak masalah tak diselesaikan soal WNI di luar negeri," cuit Fadli.

Fadli lalu kembali mencuit, masih soal pernyataan Mahathir tentang Siti Aisyah. Sambil menyindir, Wakil Ketua DPR ini mengatakan seharusnya Mahathir dilobi agar tidak merusak 'skenario' pemerintah Indonesia. 

"Harusnya ada yang melobi PM Mahathir agar jangan bicara terlalu jujur apa adanya. Merusak skenario 'kepahlawanan' membebaskan Siti Aisyah," katanya. 

Imbas Pembebasan Siti Aisyah: Polemik di Indonesia, Kontroversi di MalaysiaFoto: Ari Saputra/detikcom

Koordinator jubir BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, juga ikut merespons pernyataan Mahathir tersebut. Melalui akun Twitter miliknya, Dahnil minta maaf ke Mahathir dengan me-mention akun Twitter Mahathir, @chedetofficial. Dia meminta maaf karena pemerintah Indonesia mengklaim melakukan lobi untuk membebaskan Siti Aisyah. 

"Tun Dr @chedetofficial maaf kan pemerintah kami yang klaim melakukan lobi terhadap pemerintah Malaysia terkait Siti Aisyah. Kami menghormati keputusan pengadilan yang menyatakan tidak ada bukti SA terlibat pembunuhan," ungkapnya. 

Dahnil menuding pemerintahan Jokowi melakukan perilaku politik yang memalukan. Dia membandingkan pernyataan-pernyataan pemerintah dan pernyataan Wapres Jusuf Kalla. 

"Perilaku politik memalukan ditunjukkan secara demonstratif oleh pemerintahan Jokowi terkait dengan klaim lobi-lobi pembebasan Siti Aisyah. Mengapa tidak bersikap sewajarnya seperti yang ditunjukkan Pak JK, sehingga tidak perlu ada bantahan dari Tun Dr Mahathir, yang berujung memalukan Indonesia," kata mantan Ketum Pemuda Muhammadiyah ini. 

"Produsen hoax dan kebohongan itu nyata. Bahkan kini hoax klaim lobi-lobi langsung dibantah oleh Perdana Menteri Malaysia, yang berujung pada nama baik Indonesia di dunia internasional," sambung Dahnil. 

Permintaan maaf Dahnil kepada Mahathir itu dianggap lucu oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin. "Kalo Dahnil Anzar bicara atau nge-tweet seperti itu, maka di TKN atau relawan sudah jadi bahan tertawaan. Itu karena dia nggak bisa jual paslonnya berbasis rekam jejak," kata Wakil Ketua TKN Arsul Sani kepada wartawan, Rabu (13/3).

Imbas Pembebasan Siti Aisyah: Polemik di Indonesia, Kontroversi di MalaysiaFoto: Ari Saputra/detikcom

Arsul menegaskan pemerintah tidak pernah menyatakan melobi Mahathir secara langsung terkait kasus dakwaan pembunuhan Siti Aisyah. Dia menyebut pemerintah melakukan silent diplomacy.

"Tidak ada statement Jokowi atau Menlu yang bilang bahwa pemerintah melobi langsung Mahathir. Yang saya tahu pemerintah menjalankan silent diplomacy, yakni melakukan pendekatan terhadap pihak yang berwenang di Malaysia sebagaimana biasanya kalau ada kasus-kasus hukum WNI di luar negeri. Ini memang bagian dari kewajiban pemerintah untuk melindungi warganya," jelas Arsul.

Selain menjadi polemik di Tanah Air, bebasnya Siti Aisyah menuai kontroversi di Malaysia, setelah seorang anggota parlemen wilayah Bukit Gelugor dari Partai Tindakan Demokratik (DAP), Ramkarpal Singh, mengomentari penolakan Jaksa Agung Tommy Thomas mencabut dakwaan Doan Thi Huong, terdakwa Vietnam. Ramkarpal menyatakan Doan pantas mendapat perlakuan yang sama seperti Siti Aisyah. Ramkarpal merupakan anggota parlemen dari partai yang tergabung dalam koalisi pemerintahan Pakatan Harapan, yang dipimpin Mahathir.

"Saya dalam pandangan bahwa dakwaan terhadap Doan seharusnya dicabut dengan cara yang sama saat dakwaan terhadap Siti Aisyah dicabut, jika Jaksa Agung (AG) memiliki pandangan bahwa Korea Utara terlibat dalam pembunuhan Jong Nam," sebut Ramkarpal, yang juga seorang pengacara ini. 

"Memaksa Doan melanjutkan persidangan sendirian dan bukan dengan sesama terdakwa, khususnya ketika prima facie (dasar argumen dakwaan) dalam kasus ini telah ditetapkan terhadap keduanya, adalah, dengan hormat, belum pernah terjadi sebelumnya dan ini disesalkan," imbuhnya.

Ramkarpal mempertanyakan keputusan Jaksa Agung mengabulkan permintaan Menkum HAM Yasonna Laoly untuk mencabut dakwaan terhadap Aisyah atas dasar Korea Utara (Korut) bertanggung jawab atas pembunuhan Kim Jong Nam. 

"Jika ini persoalannya, mengapa AG mendakwa Siti Aisyah sejak awal? Tidak diragukan, AG memiliki wewenang untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap Siti Aisyah seperti yang telah dilakukannya, tapi mengapa dia tidak melakukan hal yang sama dalam kasus Doan?" tanya Ramkarpal dalam pernyataannya.

"Baik Doan maupun Siti Aisyah didakwa bersama. Doan memiliki hak konstitusional untuk diperlakukan sama seperti Siti Aisyah, karena dia berhak atas perlindungan yang setara di hadapan hukum," tegasnya.

Ramkarpal menambahkan, karena Jaksa Agung tidak mengungkapkan alasan dari keputusannya mencabut dakwaan Aisyah, Doan tidak akan pernah tahu mengapa dia diperlakukan berbeda dari Aisyah.

"Jika dia (Doan) dinyatakan bersalah, dia akan selalu bertanya apakah Siti Aisyah juga bersalah. Dalam kasus seperti ini, kebijaksanaan AG seharusnya dipertanyakan, khususnya ketika nyawa seseorang dipertaruhkan," tandasnya.


Sumber: News.detik
PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment