Friday, March 15, 2019

MK Juga Tegaskan Fasilitas Presiden Melekat Selama Kampanye | PT Rifan Financindo

MK Juga Tegaskan Fasilitas Presiden Melekat Selama Kampanye

PT Rifan Financindo - Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan Presiden inkumben tidak perlu cuti kampanye. Selain itu, MK juga membolehkan Presiden inkumben menggunakan fasilitas negara sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Apa saja?

"Hanya saja, karena kedudukannya sebagai petahana, maka terhadap calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden petahana diberlakukan pembatasan agar dalam melaksanakan haknya untuk berkampanye yang bersangkutan tidak menyalahgunakan kedudukannya sebagai petahana. Pembatasan tersebut baik dalam bentuk kewajiban untuk memperhatikan keberlangsungan tugasnya sebagai penyelenggara negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 300 dan Pasal 301 UU Pemilu, maupun dalam bentuk larangan penggunaan fasilitas negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 304 dan Pasal 305 UU Pemilu," demikian bunyi putusan MK yang dikutip detikcom, Jumat (15/3/2019).

Putusan itu diketok oleh 9 hakim konstitusi dengan suara bulat pada Rabu (13/3) kemarin. Putusan itu dimohonkan oleh sejumlah mahasiswa yang meminta Presiden dilarang kampanye.

Nah, berdasarkan Pasal 304 UU Pemilu, berikut daftar hal yang tidak boleh dilakukan selama masa kampanye oleh Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah:

1. Sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya.
2. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik pemerintah pemerintah kabupaten/kota, provinsi, kecuali milik daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan. (Kecuali gedung yang bisa disewakan kepada umum).
3. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/ telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya.
4. Fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Namun, terdapat pengecualian terhadap Presiden yang kembali masuk gelanggang pilpres yaitu selama masa kampanye:

1. Penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan Presiden dan Wakil Presiden menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler tetap dibolehkan. Yaitu dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.

2. Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden, fasilitas negara yang melekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Sumber: News.detik
PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment