Tuesday, March 26, 2019

Penyidik Hingga Dokter Jadi Saksi Sidang Ratna Sarumpaet Hari Ini | PT Rifan Financindo



PT Rifan Financindo - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 6 saksi untuk sidang Ratna Sarumpaet hari ini. Saksi yang dihadirkan yakni penyidik Polda Metro Jaya dan beberapa pihak dari RS Bina Estetika.

"Ada 6 dari pihak penyidik dan dari RS Bina Estetika, rumah sakit operasi bedah. Dokter sama perawat," kata Kajari Jaksel Supardi, saat dihubungi detikcom, Selasa (26/3/2019).


Supardi menyebut ada tiga penyidik Polda Metro Jaya yang dipanggil menjadi saksi, begitu juga dari pihak rumah sakit. Sidang Ratna sendiri akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Belum (saksi politisi). Awal-awal kan memang pelapor dulu,"  Ratna Sarumpaet didakwa membuat onar lewat hoax penganiayaan dirinya. Cerita kebohongan Ratna Sarumpaet dimulai setelah operasi plastik di RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam surat dakwaan, diuraikan soal tindakan medis operasi perbaikan muka (facelift) atau pengencangan kulit muka Ratna Sarumpaet. Ratna rawat inap di RS Bina Estetika dilakukan pada 21-24 September 2018.

"Bahwa selama menjalani rawat inap tersebut, terdakwa beberapa kali mengambil foto wajahnya dalam kondisi lebam dan bengkak akibat tindakan medis," kata jaksa membacakan surat dakwaan Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (28/2).

Ratna Sarumpaet lalu mengirimkan foto-foto dengan muka lebam tersebut ke sejumlah orang, termasuk tokoh-tokoh hingga Prabowo Subianto. Perbuatan Ratna Sarumpaet menceritakan tentang penganiayaan dan mengirimkan foto-foto wajah dalam keadaan lebam dan bengkak disebut jaksa merupakan rangkaian kebohongan Ratna untuk mendapat perhatian dari masyarakat, termasuk tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Padahal wajah lebam dan bengkak merupakan akibat tindakan medis operasi perbaikan muka.

Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.



Sumber: News.detik
PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment