Wednesday, June 17, 2020

Aturan bagi Calon Penumpang di Tiap Bandara Beda, Ini Penjelasan Kemenhub | PT Rifan Financindo


PT Rifan Financindo  -  Kementerian Perhubungan menjelaskan soal perbedaan aturan bagi orang yang mau bepergian ke luar kota di beberapa daerah. Beberapa pihak mempertanyakan mengapa aturan di bandara A mewajibkan swab test, tetapi aturan di bandara B membolehkan hasil tes usap maupun rapid test.
"Ini adalah satu kondisi lapangan yang kita hadapi ya bahwasanya Gugus Tugas sudah menerapkan syaratnya sudah jelas. Kami sudah melihat sangat clear kalau mau ke luar kota diberi opsi, ada PCR hasil swab test yang menyatakan bebas COVID-19 yang berlaku 7 hari, kemudian ada rapid test nonreaktif yang berlaku 3 hari atau jika daerahnya tidak punya fasilitas itu bisa menggunakan surat bebas gejala influenza," ujar jubir Kemenhub, Adita Irawati, yang disiarkan di YouTube BNPB, Rabu (17/6/2020).
Kemenhub merujuk pada aturan Gugus Tugas tentang syarat berpergian ke luar kota maka calon penumpang harus memiliki surat keterangan sehat yang disertai hasil swab maupun rapid test. Dengan demikian calon penumpang diberikan opsi apakah membawa hasil rapid test nonreaktif yang berlaku 3 hari atau membawa surat hasil tes swab yang menyatakan negatif.
Menurut Adita, syarat bagi orang yang akan bepergian harus dibuat nyaman tetapi tetap harus sesuai protokol kesehatan. Kemenhub memberikan imbauan ke pemda agar aturan yang dibuat sesuai dengan Gugus Tugas.
"Pada implementasinya memang harus diakui di masing-masing daerah berbeda-beda. Ada di bandara A menerapkan harus wajib PCR atau di bandara B boleh dua-duanya, atau," ujar Adita.
"Ini satu hal yang kami dari Kemenhub juga sudah memberikan masukan kepada beberapa pihak dan pemerintah daerah dan ke Gugus Tugas, karena kami sadari bahwa dalam pandemi perjalanan masih kita batasi tapi kalau orang yang harus berpergian dan harus memenuhi syarat ya kita harapkan mereka juga dibuat lebih nyaman sehingga informasinya harusnya konsisten. Kami Kementerian Perhubungan sebenarnya merujuknya surat edaran Gugus Tugas jadi di beri opsi," ungkapnya.



Sumber: News.detik
PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment