PT Rifan Financindo - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyebut RUU Ketahanan Keluarga masih perlu penyempurnaan. Baleg juga memberikan sejumlah catatan untuk perbaikan RUU tersebut.
Ketua Tim Ahli Baleg DPR untuk RUU Ketahanan Keluarga, Barus, menyampaikan hasil kajian dalam rapat di Baleg DPR, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2020). Barus sebelumnya menyebutkan jika RUU Ketahanan Keluarga telah memenuhi syarat formil untuk diajukan sebagai undang-undang.
"RUU tentang Ketahanan Keluarga setelah kami pelajari telah memenuhi syarat formil untuk diajukan, karena RUU tersebut termasuk dalam Prolegnas RUU prioritas 2020 nomor urut 35 dan telah disertai dengan naskah akademik," kata Barus.
Baleg DPR selanjutnya melakukan kajian RUU Ketahanan Keluarga meliputi aspek teknis, substantif, dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Kajian dilakukan pada konsideran serta penjelasan pasal-pasal yang ada dalam RUU maupun antar-RUU dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang ada.
Aspek teknis berkaitan dengan tata cara penulisan dan aspek bahasa. Sementara dalam aspek substantif, Baleg DPR memberikan sejumlah catatan untuk perbaikan, meliputi konsideran menimbang hingga penjelasan sejumlah pasal.
Baleg DPR menyederhanakan konsideran menimbang dari yang sebelumnya 7 butir menjadi 4 butir. Selain itu, Baleg menyoroti definisi keluarga yang sudah diatur dalam UU lain.
"Pada pasal 1 angka 1 tentang definisi keluarga, nah karena definisi yang sama sudah diatur dalam UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan, maka sebaiknya itu disesuaikan supaya definisi keluarga di Indonesia ini nanti tidak beragam dalam UU yang berbeda, semestinya harus satu. Dalam pasal 1 angka 2, yakni definisi ketahanan keluarga juga sebaiknya disesuaikan dengan definisi yang ada di UU Nomor 52 Tahun 2009," ujarnya.
Selanjutnya, Baleg DPR menyoroti soal pendidikan Ketahanan Keluarga serta peran BKKBN. Baleg pun mempertanyakan salah satu pasal yang menyebutkan dapat dibentuk Pusat Layanan Ketahanan Keluarga (PLKK) di perguruan tinggi.
"Jadi kita perlu konfirmasi ke pengusul, bagaimana sebenarnya mengenai yang menjalankan tugas ketahanan keluarga itu, karena dalam pasal 23 mengatur pemerintah kementerian/lembaga, tapi sebenarnya tugas itu diemban oleh BKKBN. Ini kan nanti kesannya siapa nanti yang menjalankan kan menjadi tanda tanya, atau bisa menjadi tarik-menarik," ujar Barus.
"Ketentuan Pasal 51 ayat 2 menentukan di perguruan tinggi juga dapat dibentuk PLKK. Ini juga dipandang perlu dikonfirmasi kepada pengusul, karena perguruan tinggi bukan pengemban tugas kepemerintahan bidang kependudukan/ketahanan keluarga serta struktural hubungan dengan Kemendikbud," lanjut dia.
Barus menyebut RUU Ketahanan Keluarga secara umum telah memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Namun, menurutnya, RUU ini masih perlu penyempurnaan.
"RUU tentang Ketahanan Keluarga ini secara garis besar telah memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perudang-undangan. Namun berdasarkan kajian tersebut di atas, RUU ini masih perlu penyempurnaan, khususnya dari asas kejelasan rumusan dan asas dapat dilaksanakan. Hal ini agar sesuai Pasal 5 huruf a UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan juncto Pasal 23 huruf a Peraturan DPR RI tentang Tata Cara Mempersiapkan RUU," tandasnya
Sumber: news.detik
PT Rifan Financindo
No comments:
Post a Comment