Monday, November 16, 2020

Dianggap Gerus Kewenangan KPI, UU Cipta Kerja Digugat Bos Radio di Gorontalo | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo  -  Komisaris PT Radio Al-Adha Gorontalo, Herman Dambea, menggugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, UU itu bertentangan dengan konstitusi karena bisa menggerus kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Hal itu tertuang dalam permohonan Herman yang dilansir website MK, Senin (16/11/2020). Sebagai bos radio, Herman tidak setuju dengan nomenklatur Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran yaitu Pasal 33 UU Nomor 11 Tahun 2020.

"UU Cipta Kerja telah mengubah nomenklatur perizinan dari Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) menjadi Perizinan Berusaha," kata Herman.

Pasal 33 UU Penyiaran berbunyi:

(1) Sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran.

(2) Pemohon izin wajib mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran yang akan diselenggarakan serta memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.

(3) Pemberian izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan minat, kepentingan dan kenyamanan publik.

(4) Izin dan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran diberikan oleh negara setelah memperoleh:
a. masukan dan hasil evaluasi dengar pendapat antara pemohon dan KPI;
b. rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dari KPI;
c. hasil kesepakatan dalam forum rapat bersama yang diadakan khusus untuk perizinan antara KPI dan Pemerintah; dan
d. izin alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio oleh Pemerintah atas usul KPI.

(5) Atas dasar hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf c, secara administratif izin penyelenggaraan penyiaran diberikan oleh Negara melalui KPI.

(6) Izin penyelenggaraan dan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran wajib diterbitkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ada kesepakatan dari forum rapat bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf c.

(7) Lembaga penyiaran wajib membayar izin penyelenggaraan penyiaran melalui kas negara.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perizinan penyelenggaraan penyiaran disusun oleh KPI bersama Pemerintah.

UU Cipta Kerja mengubah menjadi 3 ayat, yaitu:

(1) Penyelenggaraan penyiaran dapat diselenggarakan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

(2) Lembaga penyiaran wajib membayar biaya Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan zonafdaerah penyelenggaraan penyiaran yang ditetapkan dengan parameter tingkat ekonomi setiap zonaf daerah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan cakupan wilayah siaran penyelenggaraan penyiaran dapat meliputi seluruh Indonesia.

"Perubahan ini akan menyebabkan adanya perlakuan yang berbeda terhadap Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) seperti Pemohon yang memperoleh IPP dari dan berdasarkan syarat serta ketentuan yang diatur dalam UU Penyiaran," ujar Herman.

Menurut Herman, perubahan nomenklatur perizinan dari IPP kepada Perizinan Berusaha, dapat memudahkan terjadinya perpindahan penguasaan LPS tanpa melalui pengalihan IPP. Sebab, beralihnya kepemilikan dan penguasaan LPS dapat juga terjadi melalui berpindahnya kepemilikan saham perseroan yang menguasai LPS kepada orang atau badan hukum lain.

"Dalam arti, sebuah Lembaga Penyiaran seperti perusahaan media tempat pemohon berusaha dan bekerja, berpotensi besar untuk tidak mendapat izin penyiaran atau tidak diperpanjang izin penyiarannya karena dianggap tidak sesuai dengan kepentingan penguasa. Ini sangat tidak demokratis dan mengebiri Lembaga Penyiaran dalam memenuhi hak-hak warga negara untuk mendapatkan informasi yang benar yang diamanahkan oleh Pasal 28F UUD 1945," papar Herman.

Selain itu, menurut Herman, dengan diubahnya Pasal 33 di atas, maka kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjadi tergerus. Padahal, kata Herman, KPI dinilai masih tepat dan tidak perlu dihapus.

"KPI sebagai representasi rakyat dalam hal penyiaran tetap Pemohon butuhkan dalam perizinan agar penilaian terhadap lembaga penyiaran (yang mengajukan izin maupun perpanjangan izin) dapat dilaksanakan secara independen dan adil," cetus Herman.

Oleh sebab itu, Herman meminta pasal yang digugatnya haruslah ditafsirkan secara khusus.

"Pasal 33 UU Cipta Kerja dalam hal perizinan berusaha bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'bahwa Perizinan Berusaha yang dimaksud adalah dari Pemerintah Pusat bersama-sama dengan KPI; dan bahwa Perizinan Berusaha yang dimaksud dilakukan untuk pembatasan kepemilikan dan penguasaan LPS, pembatasan cakupan wilayah siaran, dan pembatasan kepemilikan silang demi tercapainya diversity of content dan diversity of ownership," kata Herman dalam petitumnya.



Sumber: News.detik

 PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment