Monday, October 11, 2021

Cara Hitung Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak, Cek di Sini | PT Rifan Financindo


PT Rifan Financindo  -  Pemerintah melalui DPR RI menyetujui untuk mengubah RUU HPP menjadi UU. Dalam aturan tersebut, ada bahasan mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk gaji Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Sedangkan, yang memiliki gaji Rp 5 juta kena pajak karena masuk lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Dikutip dari CNBC Indonesia, besaran pajak yang akan dikenakan pada karyawan bergaji Rp 5 juta adalah sebesar 5%.


Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa tak semua penghasilan Rp 5 juta akan dikenakan pajak. Adapun, yang bakal dikenakan pajak adalah Rp 5 juta dikurangi PTKP, yaitu Rp 500 ribu.

Artinya, penghasilan yang dikenakan pajak adalah total PKP yakni Rp 60 juta per tahun dikurangi total PTKP atau 54 juta per tahun, sehingga sisanya sebesar Rp 6 juta yang akan dikenakan pajak.

"Jadi jika pekerja memiliki penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun, maka yang dipajaki hanya Rp 6 juta," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers.

Cara Hitung Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak:
Besaran pajak yang harus dibayarkan gaji Rp 5 juta adalah sebagai berikut

Rp 60 juta x 5% = Rp 300 ribu
Penghitungan PKP didasarkan pada lapisan pajak yang ada.

Lapisan pajak dalam UU PPh:

Rp 0 - Rp 50 juta tarif 5%
Rp 50 - Rp 250 juta tarif 15%
Rp 250 - Rp 500 juta tarif 25%
Rp 500 juta ke atas tarif 30%

Lapisan pajak dalam UU PPH:

Rp 0 - Rp 60 juta tarif 5%
Rp 60 - Rp 250 juta tarif 15%
Rp 250 - Rp 500 juta tarif 25%
Rp 500 juta - Rp 5 miliar tarif 30%
Rp 5 miliar ke atas tarif 35%

Jadi, gaji Rp 5 juta kena pajak besaran yang harus dibayarkan adalah Rp 300 ribu, detikers.

Sumber: markt.bisnis

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment