Thursday, February 24, 2022

Jangan Sampai Salah! Ini yang Bisa Bikin JKP Kamu Susah Cair | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo  -  Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah bisa dicairkan mulai 11 Februari 2022 lalu. Bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan bisa melewati beberapa tahapan untuk mencairkan uang JKP ini.

Selain itu peserta juga harus memperhatikan beberapa cara supaya JKP bisa cair tanpa hambatan.

Manfaat JKP ini berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan. Setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Perhitungannya adalah manfaat uang tunai diberikan (45% x upah x 3 bulan) + (25% x upah x 3 bulan). Nah upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan dengan batas upah Rp 5 juta.

Tak cuma peserta perorangan tapi juga perusahaan harus melaporkan terkait PHK ke portal Siap Kerja.

Hal ini supaya peserta bisa mengaktifkan akun Siap Kerja dan cek eligibilitas kepesertaan JKP.

Setelah itu peserta mendapatkan bukti PHK dan pemberi kerja. Kemudian melaporkan PHK melalui portasl Siap Kerja dengan mengunggah Bukti PHK. Bukti PHK ini diterima kasus PHK dan tanda terima Disnaker Kab/Kota Setempat.

Lalu perjanjian bersama atau akta pendaftaran PB pada PHI atau petikan PHI yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Selain itu para peserta juga harus memenuhi masa iuran program selama 12 bulan dalam 24 bulan di mana terdapat 6 bulan dibayar berturut-turut.

Resign Tak Dapat JKP
Peserta juga belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah. Selanjutnya bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat komitmen aktivitas pencarian kerja.

Ada beberapa kriteria yang tidak bisa menjadi penerima manfaat JKP, antara lain peserta mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia dan PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.


Sumber : News.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment