PT Rifan Financindo - NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana ataupun persyaratan dalam setiap administrasi perpajakan. Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), NPWP juga bisa disebut sebagai tanda pengenal Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
Menurut UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana administrasi dan tanda pengenal dalam menyelesaikan kewajibannya.
Berikut informasi lebih detail terkait NPWP
A. Siapa orang yang perlu punya NPWP?
Ada beberapa kategori yang wajib untuk memiliki NPWP, yaitu:
1. Orang pribadi
Kategori orang pribadi dapat dibagi menjadi beberapa kelompok yaitu:
Orang pribadi (Induk) meliputi Wajib Pajak yang belum menikah dan Wajib Pajak suami sebagai kepala keluarga
Hidup Berpisah (HB), yaitu wanita yang sudah menikah dan dikenai pajak secara terpisah berdasarkan putusan hakim
Pisah Harta (PH) merupakan suami-istri yang dikenai pajak terpisah, berdasarkan pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis
Memilih Terpisah (MT) merupakan Wajib Pajak wanita kawin selain kategori HB dan PH, sebab memilih untuk melakukan hak dan kewajiban atas perpajakannya secara terpisah dari suaminya
Warisan Belum Terbagi (WBT) adalah bentuk kesatuan, dimana subjek dari pajak ini merupakan pengganti. WBT adalah ahli waris
2. Melansir Indonesia.go.id, adapun kategori yang wajib memiliki NPWP lainnya yaitu, Wajib Pajak Badan, yang mana memiliki kewajiban dalam perpajalan sebagai yang membayarkan pajak, memotong dan memungut pajak yang disesuaikan dengan peraturan Undang-Undang perpajakan.
3. Wajib Pajak Badan yang hanya memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang memotong atau memungut pajak yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan.
4. Bendahara yang mana ditunjuk sebagai yang memotong atau memungut pajak yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan UU perpajakan.
5. Wajib pajak pribadi, selain semua yang disebutkan bisa memilih mendaftarkan dirinya untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
B. Jenis NPWP
Berdasarkan jenisnya, NPWP dibedakan menjadi dua, yaitu
NPWP Pribadi yang diberikan kepada setiap orang yang memiliki penghasilan di Indonesia
NPWP Badan yang diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang memiliki penghasilan di Indonesia.
Baca juga:
Cara buat NPWP Online Terbaru 2022, Termasuk Syarat dan Biayanya
C. Manfaat memiliki NPWP
1. Untuk Urusan Perpajakan
Sebagai kode unik yang selalu digunakan dalam setiap urusan perpajakan yang membuat data perpajakan kamu tidak akan tertukar dengan wajib pajak lainnya.
Apa jadinya bila biaya pajak yang kamu bayar ternyata lebih bayar? Sudah pasti kamu berharap uang tersebut bisa kembali. Secara sederhana, ini yang disebut dengan restitusi pajak. Untuk mengurus proses restitusi itu, syarat utamanya adalah menunjukkan NPWP.
Ada perbedaan besaran tarif pajak bagi mereka yang memiliki NPWP dan tidak memiliki NPWP. Contohnya pada jenis pajak PPh pasal 21. Jika kamu tak punya NPWP, maka tarif pajak yang dikenakan 20% lebih besar daripada wajib pajak yang memiliki NPWP.
2. Untuk urusan di luar perpajakan
Bagi kamu yang berniat mengajukan kredit ke bank, NPWP menjadi dokumen penting yang menjadi syarat pembuatan kredit. Kalau kamu memiliki usaha, sudah seharusnya memiliki NPWP. Sebab, NPWP diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Sumber : finance.detik
PT Rifan Financindo
No comments:
Post a Comment