Friday, April 28, 2023

Hotman Paris Tolak Replik Jaksa, Minta Teddy Minahasa Dibebaskan dari Segala Hukuman | PT Rifan Financindo

 PT Rifan Financindo -  Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea meminta agar kliennya dibebaskan atas segala tuntutan. Dia meminta kepada majelis hakim untuk menolak semua replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi atau nota pembelaan Teddy Minahasa.

"Maka seluruh replik/ tanggapan penuntut umum terhadap pleidoi penasehat hukum sudah sepatutnya ditolak untuk seluruhnya, karena hanya berupa asumsi, tanpa didukung oleh alat bukti dan alasan yuridis yang kuat," ujar Hotman Paris saat membacakan duplik di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2024).

Sebagaimana diketahui, Teddy didakwa jaksa dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Serta Pasal 112 ayat (2)Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hotman beranggapan, dakwaan jaksa dapat batal demi hukum beserta tuntutan jaksa lantaran dinilai tidak punya cukup bukti atas kasus narkoba yang melibatkan Jenderal bintang dua tersebut.

Lebih lanjut, Hotman juga memerintah majelis hakim agar membebaskan kliennya itu atas semua tuntutan hingga memulihkan nama baik Teddy Minahasa.

"Membebaskan terdakwa Teddy Minahasa Putra dari segala tuntutan hukum atau setidak- tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum," tegas kuasa hukum Teddy.

"Memulihkan segala hak Teddy Minahasa dalam kemampuan, kedudukan, nama baikserta harkat dan martabatnya," sambung Hotman.

Sumber : Finance.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment