Friday, November 2, 2018

Bos Lion Air Buka-bukaan soal Gaji Pilot Rp 3,7 Juta





PT. Rifan Financindo - BPJS Ketenagakerjaan memgungkap besaran gaji awak pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Karawang pada awal pekan ini. Besaran gaji yang diungkap mulai dari pilot, co-pilot, hingga pramugari yang bertugas.

Direktur Utama BPJS Agus Susanto mengatakan gaji pilot sebesar Rp 3,7 juta, pramugari Rp 3,6 juta, sedangkan co-pilot Rp 20 juta. Besaran gaji itu sesuai dengan nilai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

"(Gaji) Pilot Rp 3,7 juta, untuk awak kabin atau pramugari itu upah yang dilaporkan sebesar 3,6 juta," katanya di RS Polri.

Agus sendiri mengaku bingung dengan besaran gaji dari para awak Lion Air tersebut. Dia merasa bahwa besaran gaji Rp 3,7 juta untuk pilot dan Rp 3,6 juta untuk pramugari terlalu kecil. Namun, kata Agus, besaran angka yang disebutkannya itu merupakan data yang dilaporkan Lion Air ke BPJS Ketenagakerjaan.



Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto sendiri mengatakan pihaknya tak memiliki data mengenai besaran gaji sesungguhnya dari setiap perusahaan. Dia mengaku hanya menerima laporan dari perusahaan.

"BPJSTK tidak memiliki data upah sebenarnya (riil). Hanya perusahaan, dan pekerja yang memiliki data tersebut," katanya kepada detikFinance.

Agus juga mengatakan perlu melakukan pendalaman lebih lanjut apakah Lion Air telah sesuai memberikan laporan tersebut dengan gaji pegawai yang sesungguhnya. 

"Perlu didalami lebih lanjut apakah upah yang dilaporkan ke BPJSTK memang benar dengan upah riilnya. Atau apakah upah riilnya memang sebesar yang dilaporkan ke BPJSTK," jelasnya.

Walau begitu, Agus tak menampik bahwa selama ini memang sudah menjadi rahasia umum bila ada perusahaan yang memberikan laporan tak sesuai dengan gaji para pegawainya. Hal itu biasanya dilakukan karena perusahaan tak ingin membayar premi yang besar kepada BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu disayangkan karena nantinya nilai manfaat yang akan diterima oleh nasabah pun akan berkurang.

"Kami tengarai masih ada yang (memperkecil laporan) seperti itu. Misalnya gaji sebenarnya Rp 25 juta. Dilaporkan oleh perusahaan ke BPJSTK Rp 3,7 juta. Jika pekerja meninggal, maka manfaat (santunan) kematian yang dibayar oleh BPJSTK Rp 3,7 juta x 48. Sisanya perusahaan harus bertanggung jawab untuk membayar sebesar Rp 21,3 juta x48," tuturnya



Presiden Direktur Lion Air Edward Sirait angkat bicara mengenai isu gaji pilotnya yang menerbangkan pesawat JT 610 rute Jakarta-Pangkalpinang yang mengalami insiden awal pekan ini. Dia membantah jika gaji pilotnya hanya sebesar Rp 3,7 juta.

"Mana mungkin pilot asing gajinya Rp 3,7 juta, siapa yang mau? Jadi jawaban saya itu saja. Jadi itu nggak bener. Jawaban saya gitu aja," tegas Edward kepada detikFinance.

Pilot yang membawa pesawat Lion Air JT 610 saat itu ialah Bhavye Suneja. Dia merupakan pilot asing asal India yang bekerja untuk Lion Air.

Edward mengakui kalau ada perbedaan laporan dari perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan tentang gaji pilot tersebut. Namun, ia tak menjelaskan mengapa Lion Air memberikan laporan yang berbeda kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Itu dulu mungkin waktu kita melaporkan mereka ikut BPJS sebagai tenaga kerja asing, jadi kita ambil itu. Bukan penghasilan mereka," katanya.

"Yang pasti nggak mungkin pilot itu gajinya (Rp 3,7 juta). Tapi kaitannya dengan BPJS (Ketenagakerjaan) sebagai tenaga kerja asing memang ada catatannya," sambung dia.

Selain membantah besaran gaji pilotnya, dia juga membantah mengenai besaran gaji pramugari yang diterima hanya sebesar Rp 3,6 juta. Dia bilang pramugari bisa mendapatkan penghasilan yang lebih dari itu.

"Pramugari sama, mereka gajinya UMP tapi kan penghasilan lainnya jam terbang segala macam," tuturnya.



Presiden Direktur Lion Air Edward Sirait angkat bicara mengenai isu gaji pilotnya yang menerbangkan pesawat JT 610 rute Jakarta-Pangkalpinang yang mengalami insiden awal pekan ini. Dia membantah jika gaji pilotnya hanya sebesar Rp 3,7 juta.

"Mana mungkin pilot asing gajinya Rp 3,7 juta, siapa yang mau? Jadi jawaban saya itu saja. Jadi itu nggak bener. Jawaban saya gitu aja," tegas Edward kepada detikFinance.

Pilot yang membawa pesawat Lion Air JT 610 saat itu ialah Bhavye Suneja. Dia merupakan pilot asing asal India yang bekerja untuk Lion Air.

Edward mengakui kalau ada perbedaan laporan dari perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan tentang gaji pilot tersebut. Namun, ia tak menjelaskan mengapa Lion Air memberikan laporan yang berbeda kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Itu dulu mungkin waktu kita melaporkan mereka ikut BPJS sebagai tenaga kerja asing, jadi kita ambil itu. Bukan penghasilan mereka," katanya.

"Yang pasti nggak mungkin pilot itu gajinya (Rp 3,7 juta). Tapi kaitannya dengan BPJS (Ketenagakerjaan) sebagai tenaga kerja asing memang ada catatannya," sambung dia.

Selain membantah besaran gaji pilotnya, dia juga membantah mengenai besaran gaji pramugari yang diterima hanya sebesar Rp 3,6 juta. Dia bilang pramugari bisa mendapatkan penghasilan yang lebih dari itu.

"Pramugari sama, mereka gajinya UMP tapi kan penghasilan lainnya jam terbang segala macam," tuturnya.



Edward mengungkapkan besaran gaji yang diberikan lion air kepada pilot asing minimal sebesar US$ 9.000 atau setara Rp 135 Juta (kurs: Rp 15.000/dolar AS). Sementara dia tak mau menyebut besaran pilot lokal.

"Gaji pilot asing di Lion Air itu minimum US$ 9.000 dolar, itu pilot asing. (Pilot lokal?) Nanti kalau saya sebutin ribut lagi di luar, yaudah itu dulu ya. Karena kalau penghasilan orang jangan kita raba-raba lah nggak enak," katanya.

Selain gaji pilot, dia juga membantah gaji pramugari Lion Air hanya sebesar Rp 3,6 juta. Dia mengungkapkan, untuk pramugari baru di Lion Air bisa mendapatkan lebih dari Rp 6 juta per bulannya.

"Pramugari sama, mereka gajinya UMP tapi kan penghasilan lainnya jam terbang segala macam. Pramugari itu kalau dia terima bisa di atas Rp 6 juta yg baru, total. Itu penghasilan ya. Karena ada variabel nya mereka," tuturnya.



Edward mengakui bila ada perbedaan data yang diberikan kepada BPJS Ketenagakerjaan tentang gaji pilotnya tersebut. Dia mengatakan perusahaan memberikan data pilotnya sebagai tenaga kerja asing.

"Itu dulu mungkin waktu kita melaporkan mereka ikut BPJS sebagai tenaga kerja asing, jadi kita ambil (angka) itu. Bukan penghasilan mereka," katanya.

Walau begitu, ia tak menjelaskan mengapa Lion Air memberikan laporan yang berbeda kepada BPJS Ketenagakerjaan. Dia hanya mengatakan bahwa besaran gaji pilotnya tak seperti yang banyak disebutkan selama ini.

"Yang pasti nggak mungkin pilot itu gajinya. Tapi kaitannya dengan BPJS sebagai renaga kerja asing memang ada catatannya," ujar dia.

Lebih dari itu, Edward menegaskan, bahwa tak ada orang yang mau menjadi pilot bila hanya mendapatkan gaji Rp 3,7 juta per bulan. 

"Mana mungkin pilot asing gajinya 3,7 juta, siapa yang mau. Jadi jawaban saya itu saja. Jadi itu nggak bener. Jawaban saya gitu aja," katanya



Edward mengakui bila ada perbedaan data yang diberikan kepada BPJS Ketenagakerjaan tentang gaji pilotnya tersebut. Dia mengatakan perusahaan memberikan data pilotnya sebagai tenaga kerja asing.

"Itu dulu mungkin waktu kita melaporkan mereka ikut BPJS sebagai tenaga kerja asing, jadi kita ambil (angka) itu. Bukan penghasilan mereka," katanya.

Walau begitu, ia tak menjelaskan mengapa Lion Air memberikan laporan yang berbeda kepada BPJS Ketenagakerjaan. Dia hanya mengatakan bahwa besaran gaji pilotnya tak seperti yang banyak disebutkan selama ini.

"Yang pasti nggak mungkin pilot itu gajinya. Tapi kaitannya dengan BPJS sebagai renaga kerja asing memang ada catatannya," ujar dia.

Lebih dari itu, Edward menegaskan, bahwa tak ada orang yang mau menjadi pilot bila hanya mendapatkan gaji Rp 3,7 juta per bulan. 

"Mana mungkin pilot asing gajinya 3,7 juta, siapa yang mau. Jadi jawaban saya itu saja. Jadi itu nggak bener. Jawaban saya gitu aja," katanya.



Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ikut bersuara soal terungkapnya besaran gaji pilot Lion Air yang membawa pesawat JT 610 rute Jakarta-Pangkalpinang. 

Muncul dugaan bahwa gaji yang dilaporkan pihak Lion Air ke BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai gaji yang sebenarnya. Lantas, apa kata Kemenaker?

Direktur Pengupahan Kemnaker Andriani mengatakan, jika mengikuti aturan yang berlaku, Lion Air harus melaporkan gaji pilotnya ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai upah riil.

"Yang pasti upah yang harus dilaporkan kepada BPJS harus upah yang sebenarnya yang dibayarkan kepada pekerja," katanya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (1/11/2018).

Dia mengatakan, masing-masing perusahaan menetapkan upah yang berbeda. Ada perusahaan yang memberi gaji ditambah tunjangan tetap, ada yang hanya upah tanpa tunjangan tetap.

Jika suatu perusahaan memberi gaji dan tunjangan tetap, maka keduanya harus dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Kalau ada (gaji) pokok, ada tunjangan, ini menjadi dasar perhitunganya. Kalau hanya upah saja, ya upah itu yang harus dilaporkan sepenuhnya, tidak boleh hanya sebagian-sebagian yang dilaporkan," jelasnya.

Namun, bicara soal sanksi dia mengatakan tak memiliki wewenang. Soal sanksi ada di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3).

"(Masalah sanksi) itu Ditjen PPK. Tetapi yang pasti kalau kita bicara iuran jaminan sosial yang harus dilaporkan ke PT Jamsostek itu sesuai upah sebagaimana yang dibayarkan kepada pekerja," tambahnya.



Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ikut bersuara soal terungkapnya besaran gaji pilot Lion Air yang membawa pesawat JT 610 rute Jakarta-Pangkalpinang. 

Muncul dugaan bahwa gaji yang dilaporkan pihak Lion Air ke BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai gaji yang sebenarnya. Lantas, apa kata Kemenaker?

Direktur Pengupahan Kemnaker Andriani mengatakan, jika mengikuti aturan yang berlaku, Lion Air harus melaporkan gaji pilotnya ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai upah riil.

"Yang pasti upah yang harus dilaporkan kepada BPJS harus upah yang sebenarnya yang dibayarkan kepada pekerja," katanya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (1/11/2018).

Dia mengatakan, masing-masing perusahaan menetapkan upah yang berbeda. Ada perusahaan yang memberi gaji ditambah tunjangan tetap, ada yang hanya upah tanpa tunjangan tetap.

Jika suatu perusahaan memberi gaji dan tunjangan tetap, maka keduanya harus dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Kalau ada (gaji) pokok, ada tunjangan, ini menjadi dasar perhitunganya. Kalau hanya upah saja, ya upah itu yang harus dilaporkan sepenuhnya, tidak boleh hanya sebagian-sebagian yang dilaporkan," jelasnya.

Namun, bicara soal sanksi dia mengatakan tak memiliki wewenang. Soal sanksi ada di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3).

"(Masalah sanksi) itu Ditjen PPK. Tetapi yang pasti kalau kita bicara iuran jaminan sosial yang harus dilaporkan ke PT Jamsostek itu sesuai upah sebagaimana yang dibayarkan kepada pekerja," tambahnya


Sumber:finance.detik
PT. Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment