Wednesday, November 7, 2018

Jadi Tersangka Usai Menang Lawan Jaksa Agung, Siapa Jaksa Chuck? | PT Rifan Financindo



PT Rifan Financindo - Badai kembali mendera mantan jaksa senior Chuck Suryosumpeno. Setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan dirinya melawan Jaksa Agung, kini ia didera masalah baru. Pimpinannya menjeratnya dengan kasus penggelapan barang sitaan. Siapakah Chuck?

Berdasarkan catatan detikcom, Selasa (6/11/2018), nama Chuck kerap menjadi garda terdepan dalam mengawal eksekusi perkara-perkara eksekusi yang mengkrak di Kejaksaan Agung (Kejagung). Banyak kasus-kasus korupsi yang tidak jelas akhir barang-barang sitaannya.

Chuck lalu didapuk menjadi Ketua Satgassus Kejagung. Setelah itu Chuck menjabat Ketua Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung periode 2014-2015. Dengan posisinya itu, ia memimpin eksekusi kasus yang mangkrak.

Seperti melakukan eksekusi harta terpidana kasus Pajak Gayus Tambunan. Harta Gayus yang dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yakni uang Rp 74 miliar. Berupa uang cash dan emas batangan. 

Di masa Chuck pula, perusahaan sawit Asian Agri melaksanakan pembayaran kasus pajak senilai Rp 2,5 triliun.

Pada September 2014, Chuck menemukan barang bukti yang mangkrak selama 7 tahun. Barang bukti itu berupa ratusan batang kayu berkelas yang dikemas dalam 23 kontainer, di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.

Langkah Chuck mulai dipersoalkan saat ia menyelesaikan kasus aset Hendra Rahardja pada 2012. Di era Jaksa Agung Basrief Arief, Chuck dinyatakan melaksanakan proses penyelesaian kasus Hendra sudah sesuai prosedur.

Tapi kala Prasetyo menjadi Jaksa Agung, Chuck mulai diungkit. Puncaknya, Chuck diberhentikan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku dengan alasan proses penjualan aset Hendra tidak sesuai prosedur.

Chuck menggugat ke PTUN Jakarta dan menang di tingkat Peninjauan Kembali (PK). MA menyatakan apa yang dilakukan Chuck sesuai prosedur sehingga pemecatan itu tidak sah. Tidak lama setelah keluar informasi putusan MA itu, status Chuck jadi tersangka.

"Penetapan tersangka atas Chuck Suryosumpeno diketahui bertepatan saat Mahkamah Agung mengunggah putusan PK atas pemohon Chuck Suryosumpeno pada laman website-nya, yaitu tanggal 23 Oktober 2018," kata kuasa hukum Chuck, Sandra Nangoy, kepada detikcom, Selasa (6/11/2018).

Penetapan tersangka Chuck disesalkan Sandra dan menilai kliennya mengalami proses kriminalisasi.Apalagi Chuck sudah berkontribusi banyak buat negara, terutama saat menjadi Ketua PPA.

"Apalagi korban kriminalisasi ini telah berkontribusi mengembalikan kerugian negara sampai Rp 3,5 triliun," kata dia lagi.

Sementara itu, Jaksa Agung Prasetyo menyatakan kasus Chuck sudah lama ditangani pihaknya.

"Sesuai laporan Jampidsus dan penyidik pidsus Kejaksaan Agung RI kasus dugaan korupsi yang dilakukan (secara bersama-sama) oleh mantan jaksa, saudara CS sudah cukup lama ditangani, tetapi tersendat penyelesaiannya lebih dikarenakan saudara CS selalu mangkir dengan berbagai alasan setiap kali diundang utk dimintai keterangan," ujarnya.


Sumber: news.detik
PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment