PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA salah satu anggota Bursa Berjangka Jakarta dan Lembaga Kliring Berjangka yang mengadakan transaksi kontrak berjangka secara teratur, wajar, efektif, transparan dan tercatat di Bursa Berjangka Jakarta, yang diatur dalam perundang-undangan dibidang Perdagangan Berjangka sehingga memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia. .
Monday, January 14, 2019
KPAI Kecam Keras 3 Pelaku Pemerkosa Gadis 14 Tahun di Makassar | PT Rifan Financindo
PT Rifan Financindo - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras pemerkosaan gadis berusia 14 tahun berinisial M alias I di Makassar, Sulawesi Selatan. KPAI mengutuk tindakan kekerasan seksual yang dilakukan tiga pelaku.
"Kami mengecam keras atas tindakan kejahatan seksual tersebut. Apapun alasannya tindakan pemerkosaan tak dibenarkan," kata Ketua KPAI Susanto saat dihubungi detikcom, Minggu (13/1/2019) malam.
Diketahui korban sebelumnya berkenalan dengan seseorang melalui media sosial sebelum memutuskan bertemu dengan pelaku. KPAI mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi anak-anak untuk berhati-hati dalam bersosialisasi di media sosial.
"Orang tua juga perlu memantau, mendampingi aktivitas anak dalam bermedsos. Karena kerentanan anak menjadi korban cukup tinggi jika tak memiliki kemampuan literasi yang memadai dalam bermedsos," ujar Susanto.
Selain itu Susanto juga meminta pada Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) setempat turut mendampingi korban mengatasi trauma. Ia meminta agar pendampingan tersebut dilakukan hingga korban sembuh dan beraktivitas kembali.
"Kami meminta P2TP2A Kota Makassar agar melakukan rehabilitasi secara tuntas agar korban pulih kembali dan tidak menyisakan masalah di kemudian hari," ujar Susanto.
Sebelumnya, M alias I (14) menjadi korban pemerkosaan oleh dua pria di Makassar, Sulawesi Selatan. Korban bahkan disekap dan diancam jika tak melayani nafsu pelaku. Terkait peristiwa itu, polisi telah menangkap dua pelaku, yakni Saleh (30) dan Arman (18). Sementara seorang pelaku utama, Rahmat, masih dikejar polisi.
"Mengamankan pelaku tindak pidana, setiap orang dilarang melakukan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Korban tersebut diancam dengan menggunakan pisau kemudian korban tersebut diperkosa secara bergiliran oleh Saleh bersama Amran," kata Panit 2 Reskrim Polsek Tamalate, Ipda Sugiman, Minggu (13/1/2019).
Sumber: NEws.detik
PT Rifan Financindo
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment