Monday, April 22, 2019

Banyak yang Meninggal, Petugas KPPS Harus Dapat Asuransi | PT Rifan Financindo



PT Rifan Financindo - Sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia saat bertugas menyukseskan Pemilu Serentak 2019. Faktor yang disebut sebagai penyebabnya adalah kelelahan.

Wajar saja, banyak petugas KPPS yang bekerja dari pagi hingga ketemu pagi lagi demi mengawal kelancaran jalannya pesta demokrasi lima tahunan ini.

Lantas, apakah mereka mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan

Pihak BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan banyak petugas KPPS tak didaftarkan asuransi kerja, dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, hanya segelintir KPU daerah dan Banwaslu daerah yang inisiatif mendaftarkan petugas ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi ada beberapa yang parsial itu didaftarkan ke kami dari KPUD. Hanya sebagian tapi nggak banyak. Itu kan petugas KPPS itu sampai 8 juta. Yang terdaftar di kami itu sangat sedikit, itu umumnya dari KPU daerah," katanya saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Minggu (21/4/2019).

Namun dia belum mendapatkan angka persis berapa banyak anggota KPPS yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Dia hanya menjelaskan dari KPU pusat tidak ada yang mendaftarkan petugas agar mendapatkan jaminan ketenagakerjaan.

Dengan begini, maka petugas KPPS yang meninggal tapi tak terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan tidak akan mendapatkan jaminan ketenagakerjaan.

"Kalau mereka terdaftar pasti dapat jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS TK," tambahnya.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai bahwa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) perlu dicover oleh asuransi. Apalagi dengan melihat fakta yang terjadi banyak petugas KPPS yang meninggal dunia saat bertugas menyukseskan Pemilu Serentak 2019.

"Menurut saya perlu diasuransikan dengan cover kecelakaan diri dan pengobatan dan natural death karena ada kerusuhan, kecelakaan di jalan dan khusus pemilu kali ini ada risiko baru yaitu kelelahan," kata Wakil Ketua AAUI Julian Noor saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Minggu (21/4/2019).

Direktur Eksekutif AAUI Dody AS Dalimunthe dihubungi terpisah mengatakan, dalam hal ini KPU lah yang perlu menjadi penanggung asuransi kecelakaan diri tersebut.

"Nah karena ini adalah tugas kolektif yaitu KPU, dan KPU terekspos itu ya untuk para anggotanya maka KPU bisa sebagai pertanggung di sini. Jadi KPU lah yang akan mengasuransikan anggotanya termasuk diajukan nanti yang akan melaporkan klaim itu kepada pihak asuransinya," ujarnya.

Petugas KPPS sendiri bekerja secara musiman, yaitu hanya di kala proses pemilihan umum. Untuk itu asuransi yang cocok adalah kecelakaan diri. Itu preminya dibayar di awal.

"Ini kecelakaan diri ya, kecelakaan diri itu bukan angsuran tapi premi yang dibayar di depan langsung," paparnya.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai bahwa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) perlu dicover oleh asuransi. Apalagi dengan melihat fakta yang terjadi banyak petugas KPPS yang meninggal dunia saat bertugas menyukseskan Pemilu Serentak 2019.

"Menurut saya perlu diasuransikan dengan cover kecelakaan diri dan pengobatan dan natural death karena ada kerusuhan, kecelakaan di jalan dan khusus pemilu kali ini ada risiko baru yaitu kelelahan," kata Wakil Ketua AAUI Julian Noor saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Minggu (21/4/2019).

Direktur Eksekutif AAUI Dody AS Dalimunthe dihubungi terpisah mengatakan, dalam hal ini KPU lah yang perlu menjadi penanggung asuransi kecelakaan diri tersebut.

"Nah karena ini adalah tugas kolektif yaitu KPU, dan KPU terekspos itu ya untuk para anggotanya maka KPU bisa sebagai pertanggung di sini. Jadi KPU lah yang akan mengasuransikan anggotanya termasuk diajukan nanti yang akan melaporkan klaim itu kepada pihak asuransinya," ujarnya.

Petugas KPPS sendiri bekerja secara musiman, yaitu hanya di kala proses pemilihan umum. Untuk itu asuransi yang cocok adalah kecelakaan diri. Itu preminya dibayar di awal.

"Ini kecelakaan diri ya, kecelakaan diri itu bukan angsuran tapi premi yang dibayar di depan langsung," paparnya.

Sumber: finance.detik
PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment