Thursday, April 25, 2019

BPN Minta Petugas KPU Salah Input Dipidana, Ini Tanggapan KPU | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo - Tim Prabowo-Sandiaga ingin petugas KPU yang salah memasukkan data surat suara disanksi pidana dan denda. Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, akan mengecek terlebih dahulu apakah ada unsur kesengajaan atau tidak dari petugas KPU.
"Nanti kita cek dulu ya, kan (mungkin) ada yang sengaja ada yang (tidak). Saya tidak bisa menyimpulkan ini apakah terjadi kesengajaan atau human error atau tidak sengaja atau bagaimana," katanya di Kantor KPU RI, Minggu (21/4).
Namun berdasar pengalaman Pemilu sebelumnya, dia menyebut adanya kesalahan input data adalah murni human error, bukan kesengajaan sehingga tidak dipidana.
"Melihat case nya yang sebelumya, dari Pemilu ke Pemilu, kita punya sistem ini dan kesalahan input itu murni karena faktor human error, sangat manusiawi lah karena kerjaan mereka 24 jam," ujarnya.
Arief mencontohkan apabila pekerjaan lain bisa melakukan protes saat kerja di luar batas, hal itu tidak berlaku bagi KPPS.
"Anda (wartawan) saja kalau suruh nunggu saya rapat pleno, seakan-akan gemes gitu kan, protes. Sementara mereka (KPPS) itu enggak bisa protes, kerjakan terus saya bilang," ujarnya
Selain itu, Arief menegaskan kesalahan input tidak terjadi hanya pada satu peserta saja. Kekeliruan bisa terjadi pada peserta manapun. "Kesalahan bisa terjadi di peserta siapa pun, jadi tidak benar bila kesalahan sengaja hanya terjadi di salah satu peserta," tandasnya.
Sebelumnya, Koordinator Relawan Rumah Aspirasi Prabowo-Sandiaga, Lieus Sungkharisma mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran menganggap enteng kejadian salah memasukkan data dari suara dari C1 Pilpres 2019 ke dalam Sistem Hitung (Situng) KPU. Dia ingin KPU memberi perhatian khusus dan tidak lalai.
Dia berpendapat, petugas yang salah memasukkan data mesti diproses etik dan pidana. Pasalnya, kejadian tersebut membuat rakyat ragu terhadap kredibilitas KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
"Harus diperiksa. Di Undang-undang itu ada ancaman pidana dan denda," tegasnya. 

Sumber: Merdeka
PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment