Thursday, July 4, 2019

Dijanjikan Jokowi, Tarif Pajak Perusahaan Batal Turun Tahun Ini | PT Rifan Financindo

Foto: Dana Aditiasari-detikFinance

PT Rifan Financindo  -  Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan (PPh Pasal 25) batal turun tahun ini. Wacana yang sudah lama dibahas ini masih terus bergulir lantaran isu pembicaraan dengan dewan perwakilan rakyat (DPR) mengenai landasan hukumnya belum juga rampung.

Padahal, penurunan PPh Badan menjadi salah satu langkah pemerintah untuk menstimulus perekonomian domestik yang tengah tersendat. Defisit transaksi berjalan (current account defisit) yang masih terus berlanjut menjadi acuan pemerintah untuk melonggarkan ikat pinggang para pengusaha.

Penurunan tarif PPh Badan diharapkan dapat merangsang investasi untuk masuk ke Indonesia, terutama di sektor riil. Investasi yang masuk akan memperkuat industri dalam negeri, yang ujungnya adalah meningkatkan ekspor dan mengurangi ketergantungan terhadap impor. Hasilnya, defisit transaksi berjalan bisa ditekan. 

Namun penurunan PPh Badan yang dijanjikan masih jauh panggang dari api. Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk memuluskan niatan tersebut bahkan tak masuk dalam prolegnas di DPR tahun ini. 

Berikut informasi selengkapnya:

Foto: Ari Saputra


Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan sisa waktu hingga akhir tahun tak cukup untuk merampungkan aturan penurunan PPh Badan. Pemerintah dan DPR perlu merevisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) demi memuluskan rencana tersebut.

"Itu perlu UU (KUP) tahun ini kan tinggal beberapa bulan lagi. Kan aku juga rapat di kabinet jadi aku tahu permintaannya," katanya.

Meski sudah mengambil keputusan besaran penurunan yang diusulkan oleh pemerintah, dia bilang hal ini masih perlu menunggu kepastian dari DPR.

"Tergantung kesepakatan DPR. Tapi pemerintah firm 25% turun jadi 20%, tinggal proses bikin UU," ungkapnya.

Penurunan PPh Badan sendiri diproyeksi sebesar 5% dari 25% ke 20%. Turunnya PPh Badan membuat jumlah penerimaan diproyeksi turun hingga Rp 87 triliun. 

"87 triliun (rupiah) kalau semuanya status quo turun dari 25% ke 20%," katanya. 

Seperti diketahui, PPh badan selama ini berlaku sebesar 25%. Kalangan pengusaha nasional yang tergabung di Kadin Indonesia, Hipmi, Apindo sendiri meminta pemerintah menurunkannya ke level 17-18%.

Pada masa kampanye pilpres 2019 lalu, Jokowi juga membawa wacana ini dalam daftar janjinya. Jokowi mengatakan, sudah membicarakan bagaimana langkah menurunkan pajak korporasi itu sehingga memberikan daya saing pada produk-produk Indonesia, namun tak juga rampung. 

"Sampai sekarang saya enggak mengerti mengapa belum rampung-rampung, belum selesai. Saya enggak tahu hitungannya seperti apa," katanya pada Jumat (22/3/2019) silam.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan pemerintah sebenarnya sudah yakin menurunkan PPh Badan atau pajak korporasi (PPh pasal 25) dari 25% ke 20%. Namun RUU KUP yang masih harus dibahas di DPR membuat rencana ini tersendat. 

"Pokoknya pemerintah menyatakan sudah niat dan firm turunkan 25% ke 20%. Timingnya tentu menunggu produk hukumnya," katanya. 

RUU KUP bahkan tak masuk dalam daftar prolegnas tahun ini. Hal ini memastikan penurunan tarif PPh Badan tak bakal terlaksana tahun ini. 

"Sekarang kita siapkan pasalnya. Kami menunggu dipanggil (DPR)" katanya.


Sumber: Finance.detik
PT Rifan Financindo 

No comments:

Post a Comment