Thursday, February 20, 2020

Berani Balapan di Underpass Bandara, Ditilang Akhirnya Minta Maaf Juga | PT Rifan Financindo

Konferensi pers balapan mobil di Underpass Bandara Kulon Progo Yogyakarta
PT Rifan Financindo  -  Polisi akhirnya memanggil pelanggar lalu lintas yang terlibat dalam video viral balapan mobil di underpass terpanjang di Indonesia yang terletak di bawah areal Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) Kulon Progo.

Kapolres Kulon Progo, AKBP Tartono menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya berhasil mengantungi identitas pelanggar. Polisi akhirnya memanggil tiga orang pelanggar lalu lintas untuk datang ke Polres Kulon Progo guna memberikan klarifikasi.

"Berdasar CCTV kami lakukan identifikasi nomor kendaraan. Hasilnya didapatkan identitas pelanggar dan mereka kami panggil ke Polres Kulon Progo untuk melakukan klarifikasi," kata Tartono di Mapolres Kulon Progo, Rabu (19/2).

Dalam video berdurasi 30 detik itu, nampak dua sedan warna putih beradu kecepatan dengan knalpot menggelegar. "Benar, video itu diambil di underpass YIA pada Minggu (16/2) sekitar 00.30 WIB," ucap Tartono.

Ada tiga orang pelanggar yang dipanggil pihak kepolisian. Mereka yakni Kelik Dian Jurianto alias Boy (50) warga Magelang, Budi Haryanto (27) warga Bantul dan Ahlun Naja (25) warga Sumatera Selatan.

"Kelik alias Boy ini pengemudi Honda Civic AA 7087 QK, Budi ini pengemudi Civic AB 1409 TI sedangkan Ahlun berperan sebagai perekam video," bebernya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh jajaran Polres Kulon Progo, modus yang digunakan oleh para pelanggar memanfaatkan fasilitas jalan di underpass. Pelanggar berdalih video itu digunakan sebagai persiapan event.

"Mereka membuat video itu untuk persiapan jambore Civic FD Squad se-Indonesia untuk mempromosikan wisata Kulon Progo yang rencananya dilaksanakan di Jawa Timur," ungkapnya.

Namun, aksi yang dilakukan oleh tiga orang tersebut itu justru bertentangan dengan aturan lalu lintas. Oleh karena itu, polisi memberikan hukuman berupa pemberian surat tilang terhadap Boy dan Budi. Mereka melanggar tiga pasal dalam undang-undang lalu lintas.

"Pertama mereka melanggar pasal 287 ayat 2 yakni terkait rambu. Karena di underpass dilarang berhenti, kemudian pasal 286 ayat (3) pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan karena memakai knalpot blombongan dan terakhir melanggar pasal 289 ayat 1 yakni tidak memakai sabuk keselamatan," jelasnya.

"Atas perbuatan itu kami lakukan penilangan kepada pelanggar dan melaksanakan sidang tilang di PN Wates," lanjutnya.
Karena hanya dilakukan penilangan, polisi hanya menyita surat izin mengemudi (SIM) dari kedua pelanggar. "SIM A milik Kelik dan Budi kami sita dan jadikan sebagai barang bukti," katanya.

Sementara itu, Kelik Dian Jurianto alias Boy (50) warga Magelang yang merupakan salah seorang pengendara mobil dalam video viral balapan mobil di underpass Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) Kulon Progo akhirnya meminta maaf. Dia mengaku apa yang dilakukan bersama rekannya itu hanya spontanitas.

"Saya minta maaf kepada Kepolisian, Polres Kulon Progo yang mana kita tidak meminta izin jika membuat video. Yang kita lakukan secara mendadak dan spontan. Kami tidak bermaksud balap liar seperti yang di media (sosial)," ujar Kelik saat rilis kasus di Mapolres Kulon Progo, Rabu (19/2).
Dia mengakui telah membuat video itu bersama dua orang rekannya. Dia pun mewakili rekannya juga untuk minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

"Kami membuat video cuma bertiga. Saya, Budi dan Ahlun dari FD Squad Indonesia wilayah Yogya khususnya meminta maaf juga untuk masyarakat Indonesia juga masyarakat Kulon Progo bila mana video kami mengganggu dalam masalah ini," ujarnya.

Sumber: news.detik
PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment