PT Rifan Financindo - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) pada hari ini, Senin (24/2/2020) melanjutkan tren kenaikan sejak 6 Februari 2020.
Berdasarkan informasi Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas Antam berada di level Rp809.000 per gram, naik Rp.5000 per gram dari perdagangan Sabtu (22/2/2020) di level Rp804.000 per gram.
Untuk satuan paling kecil, 0,5 gram, harga emas Antam dibanderol Rp429.000 atau naik Rp3.500 dibandingkan dengan perdagangan terakhir. Untuk satuan 2 gram, 5 gram, 10 gram, dan 25 gram juga mengalami kenaikan. Harga emas Antam tersebut berlaku di Butik Emas LM Antam Pulo Gadung, Jakarta.
Adapun, harga jual kembali (buyback) emas Antam naik Rp6.000 per gram dari posisi sebelumnya. Saat ini, harga jual kembali dipatok pada kisaran Rp731.000 per gram. Harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta
Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017 penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga emas batangan Antam hari ini, 24 Februari 2020 dan perbandingan dengan harga 23 Februari 2020, dikutip dari logammulia.com ;
Daftar Harga Emas 24 Karat Antam 24 Februari 2020 dan 23 Februari 2020
Ukuran Harga per 22 Februari 2020 Harga per 24 Februari 2020
0,5 gram Rp 426.000 Rp 429.000
1 gram Rp 804.000 Rp 809.000
2 gram Rp 1.557.000 Rp 1.567.000
3 gram Rp 2.314.000 Rp 2.329.000
5 gram Rp 3.840.000 Rp 3.865.000
10 gram Rp 7.615.000 Rp 7.665.000
25 gram Rp 18.930.000 Rp 19.055.000
50 gram Rp 37.785.000 Rp 38.035.000
100 gram Rp 75.510.000 Rp 76.000.000
250 gram Rp 185.500.000 Rp 189.700.000
500 gram Rp 376.800.000 Rp 379.300.000
1.000 gram Rp 753.600.000 Rp 758.600.000
Sumber: Market.bisnis
PT Rifan Financindo
PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA salah satu anggota Bursa Berjangka Jakarta dan Lembaga Kliring Berjangka yang mengadakan transaksi kontrak berjangka secara teratur, wajar, efektif, transparan dan tercatat di Bursa Berjangka Jakarta, yang diatur dalam perundang-undangan dibidang Perdagangan Berjangka sehingga memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia. .
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment