Tuesday, March 17, 2020

Peringatan Keras buat PNS: Kerja dari Rumah Bukan Libur! | PT Rifan Fiancindo

73 PNS Dipecat

PT Rifan Fiancindo  -  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menegaskan sistem bekerja dari rumah yang diterapkan untuk para PNS tidak bisa diartikan sebagai liburan. PNS harus tetap bekerja meskipun tidak ke kantor.

Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB Rini Widyantini menyebutkan bahwa langkah ini diambil semata-mata demi menekan angka penularan virus corona. Dia mengatakan bahwa saat ini banyak PNS yang justru salah mengartikan kebijakan ini untuk berlibur.
"Jadi sekali lagi bukan diliburkan, tetapi bekerja dari rumah. Karena banyak yang menyalahartikan kerja di rumah berarti dia vacation atau libur," tegas Rini lewat keterangannya, Selasa (17/03/2020).
Rini menegaskan aturan-aturan mengenai disiplin pegawai tetap berlaku untuk ASN secara keseluruhan meski bekerja di rumah. PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS tetap berlaku bagi karena masih dalam koridor bekerja, meskipun tidak bekerja dari kantor.

Fungsi pengawasan tetap berlaku sebagaimana fungsi pengawasan bagi PNS pada umumnya apabila ASN tersebut bekerja di kantor.

"Inilah esensi yang kita jaga dengan Surat Edaran Menteri PAN-RB ini. Jadi pada hakikatnya, saya mengimbau ASN untuk bekerja di tempat tinggalnya, dan menjaga lingkungannya serta keluarganya," pungkas Rini.
Untuk itu, Rini mewajibkan untuk PNS yang bekerja di rumah tidak diperbolehkan untuk meninggalkan tempat tinggalnya. Kecuali untuk keperluan mendesak, serta seminimal mungkin melakukan kontak fisik dengan orang lain.

"Ini ada filosofinya karena ASN memang harus tetap bekerja dan juga agar social distancing-nya tetap terjaga," kata Rini.

Sumber: finance.detik
PT Rifan Fiancindo

No comments:

Post a Comment