Thursday, December 31, 2020

Sekjen MUI: FPI Lebih Baik Dibina Ketimbang Dibubarkan | PT Rifan Financindo


PT Rifan Financindo  -  Front Pembela Islam (FPI) telah resmi dilarang oleh pemerintah. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, mengatakan FPI sebaiknya dibina daripada dibubarkan.

"Pembinaan lebih baik ketimbang pembubaran," kata Amirsyah lewat keterangannya, Kamis (31/12/2020).

Amirsyah mengatakan pembinaan merupakan jalan tengah atau moderat dalam melaksanakan amanat konstitusi. Ia mengingatkan agar pemerintah dapat mengedepankan pendekatan yang lebih humanis melalui dialog dalam menyikapi persoalan ormas seperti FPI.

"Dengan kata lain, semangat membina melalui dakwah dilakukan dengan merangkul bukan memukul," ungkapnya.

Meski demikian, Amirsyah berharap agar setiap kebijakan yang diputuskan pemerintah dilakukan dengan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengajak semua pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang berlaku.

"Tentu harapannya, semua ini melalui mekanisme hukum yang sesuai dengan amanat konstitusi," pungkasnya.

Seperti diketahui, Menko Polhukam Mahfud Md mengumumkan sikap pemerintah yang secara tegas melarang seluruh aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Bahkan pemerintah telah menganggap FPI bubar sejak 2019.

"Saya ingin menyampaikan bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum," tegas Mahfud Md di kantor Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), pada Rabu (30/12).

Dalam paparannya, Mahfud juga mengungkap aturan perundang-undangan yang menjadi tumpuan pemerintah dalam mengambil keputusan. Terhitung hari ini FPI sudah tidak memiliki legal standing untuk berkegiatan.

"Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," papar Mahfud.

Mahfud Md juga mengutarakan sejumlah alasan tambahan yang mendorong langkah pelarangan FPI. Ia menyoroti tindakan ormas tersebut, yang kerap melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan serangkaian kegiatan yang dinilai melanggar hukum.

"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," ucap Mahfud.



Sumber: markt.bisnis

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment