PT Rifan Financindo - Kapal maling ikan dari negara asing yang ditangkap disekitar perairan Banda Aceh ditenggelamkan beserta alat tangkapnya.
Kejaksaan Negeri Banda Aceh memusnahkan barang bukti tindak pidana perikanan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh berupa dua unit kapal ikan negara asing beserta alat tangkapnya. Selengkapnya
Sumber: News.detik
PT Rifan Financindo
No comments:
Post a Comment