Monday, June 6, 2022

Membedah Aturan DMO dan DPO Minyak Goreng | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo -  Pemerintah kembali mewajibkan eksportir CPO dan produk turunannya untuk memenuhi pasokan minyak goreng dalam negeri (DMO) dengan harga penjualan yang ditentukan (DPO).


Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah kelangkaan dan menekan harga minyak goreng di pasaran.


Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan pasokan minyak goreng di dalam negeri cukup, sehingga harganya murah.


DMO dan DPO menjadi syarat perusahaan untuk mendapatkan persetujuan ekspor CPO dan turunannya dari Kementerian Perdagangan.


Baca artikel CNN Indonesia "Membedah Aturan DMO dan DPO Minyak Goreng" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220528103633-96-802107/membedah-aturan-dmo-dan-dpo-minyak-goreng.


Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/


Sumber : cnnindonesia

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment