Thursday, June 16, 2022

RKUHP: Ancaman Pelaku Euthanasia Turun Jadi 9 Tahun Penjara | PT Rifan Financindo

 PT Rifan Financindo  -  Ancaman pelaku euthanisia tetap dipertahankan di RKUHP. Namun ancamannya turun dari 12 tahun penjara di KUHP menjadi 9 tahun penjara di RKUHP.

Sebagaimana dikutip detikcom, Kamis (16/6/2022), Pasal 344 KUHP menyatakan:

Baca artikel detiknews, "RKUHP: Ancaman Pelaku Euthanasia Turun Jadi 9 Tahun Penjara" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6130869/rkuhp-ancaman-pelaku-euthanasia-turun-jadi-9-tahun-penjara.

Di Rancangan KUHP pasal itu menjadi Pasal 467 yang berbunyi:

Setiap orang yang merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati dipidana dengan
pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

"Ketentuan ini mengatur Tindak Pidana yang dikenal dengan euthanasia aktif," demikian bunyi penjelasan Psal 467 itu.

Meskipun euthanasia aktif dilakukan atas permintaan orang yang bersangkutan yang dinyatakan dengan kesungguhan hati, namun perbuatan tersebut tetap diancam dengan pidana. Hal ini berdasarkan suatu pertimbangan karena perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan moral agama.

"Di samping itu juga untuk mencegah kemungkinan yang tidak dikehendaki, misalnya oleh pelaku tindak pidana justru diciptakan suatu keadaan yang sedemikian rupa sehingga timbul permintaan untuk merampas nyawa dari yang bersangkutan," beber RKUHP.

Ancaman pidana di sini tidak ditujukan terhadap kehidupan seseorang, melainkan ditujukan terhadap penghormatan kehidupan manusia pada umumnya, meskipun dalam kondisi orang tersebut sangat menderita, baik jasmani maupun rohani.

"Jadi motif pelaku tidak relevan untuk dipertimbangkan dalam tindak pidana," urai RKUHP.

Sumber : news.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment