Monday, August 15, 2022

Cek di Sini! Rincian 383 Kripto Legal di Indonesia | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo  -   Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan daftar kripto legal terbaru di Indonesia. Daftar itu tertuang dalam Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengungkap dalam Perba tersebut ada penyesuaian aset kripto yang terdaftar dalam pasar fisik menjadi 383. Sementara sebelumnya hanya 229 kripto yang tertuang dalam Perba Nomor 7 Tahun 2022.

Sebagai contoh 10 besar kripto legal adalah:
1. Ethereum
2. Klaytn
3. Solana
4. Tezos
5. Iota
6. Luna coin
7. Usd coin
8. Polkadot
9. The Sandbox
10. Bitcoin




Sementara itu dalam PerBa terbaru juga diatur tata cara mekanisme penambahan dan pengurangan jenis kripto yang diperdagangkan. Menurutnya hal itu menjadi bukti Kemendag melalui Bappebti ingin memberikan perlindungan kepada konsumen dan juga pelaku usaha.

Persetujuan atau penilaian terhadap aset kripto Bappebti juga melibatkan asosiasi pelaku usaha kripto.

"Kami tidak asal, tidak sembarangan memberikan persetujuan terhadap aset kripto yang tidak memenuhi syarat, jadi yang memenuhi syarat yang akan disetujui," kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, dalam konferensi perd di Kantor Bappebti, Jakarta Pusat, Senin (15/8/2022).


Sumber : Finance.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment