PT Rifan Financindo - Selama ini KPK menyita ragam barang mewah, seperti motor dan mobil, yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi, tetapi tidak memiliki ruang untuk menyimpannya. Mobil dan motor mewah itu dititipkan KPK ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan milik institusi lain.
Namun kini KPK sudah membangun Rupbasan pribadi di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Bangunan itu didirikan di tanah yang dirampas dari mantan koruptor, yaitu Fuad Amin selaku Bupati Bangkalan.
Sebelumnya, ketika KPK menitipkan barang sitaan ke Rupbasan institusi lain, kerap terjadi masalah. Kenapa?
Mobil Rampasan dari Terdakwa Korupsi Jadi Besi Tua
Pada 2016, KPK sempat bermasalah untuk mengeksekusi barang yang dirampas dari para terdakwa korupsi sehingga mangkrak di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan). Permasalahan itu salah satunya dipicu oleh seringnya Mahkamah Agung (MA) terlambat mengirim salinan putusan lengkap.
Sebagai contoh, aset milik terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging Ahmad Fathanah yang masih terendap di Rupbasan. Sejak divonis pada September 2014-26 April 2016, KPK belum menerima salinan putusan lengkap untuk mengeksekusi barang-barang milik Fathanah yang dinyatakan majelis hakim untuk dirampas negara.
"Salah satu masalah terkait eksekusi barang rampasan adalah lamanya KPK menerima salinan putusan lengkap," ucap Priharsa Nugraha selaku Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK saat itu, Selasa (26/4/2016)
"Salah satunya perkara Fathanah yang telah diputus September 2014, saat ini KPK belum menerima salinan putusan," sambungnya memberi contoh.
Padahal MA sendiri telah mengatur masalah penyampaian salinan dan petikan putusan tersebut melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2010.
Di dalam SEMA itu disebutkan bahwa untuk perkara pidana, pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak putusan diucapkan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya, penyidik, dan penuntut umum, kecuali untuk perkara cepat diselesaikan sesuai dengan ketentuan KUHAP.
Ahmad Fathanah sendiri telah dihukum di pengadilan tingkat pertama dengan hukuman 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Kemudian di tingkat pengadilan tinggi, Fathanah dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Putusan itu lalu dikuatkan di tingkat kasasi dan telah berkekuatan hukum tetap.
Sumber : news.detik
PT Rifan Financindo
No comments:
Post a Comment