Tuesday, August 30, 2022

Daftar Gaji Rektor dan Dosen di Perguruan Tinggi Plus Tunjangan Per Bulan | PT Rifan

PT Rifan    -  Rektor dan dosen di perguruan tinggi akan menerima gaji dan tunjangan setiap bulannya. Kira-kira berapa gaji rektor dan dosen saat ini?

Merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Dalam hal ini dosen dapat diberi tugas tambahan memimpin perguruan tinggi sebagai rektor, pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, ketua sekolah tinggi, pembantu ketua, direktur politeknik, direktur akademi, dan pembantu direktur.

Menurut undang-undang tersebut, dalam menjalankan profesinya, dosen berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial serta mendapat promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.

Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain yang berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta tunjangan lain yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.


Gaji Rektor dan Dosen

Gaji rektor dan dosen di perguruan tinggi telah ditetapkan melalui peraturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Pengaturan Penggajian Pegawai Negeri.

Menurut PP tersebut, besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan dan lama masa kerja atau yang kerap disebut masa kerja golongan (MKG). Skema ini berlaku bagi dosen PNS maupun PNS lain yang bekerja di instansi pusat dan daerah.

Berdasarkan informasi dari laman Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, gaji dosen PNS ditentukan berdasarkan golongannya dari III sampai IV. Dosen golongan III yang bekerja di tahun pertama mendapatkan gaji antara Rp 2.688.500 hingga Rp 4.797.000 per bulan.

Sementara itu, dosen golongan IV dengan masa kerja sekitar lima tahun akan menerima gaji sekitar Rp 3.044.300 hingga Rp 5.901.200.


Berikut rincian selengkapnya:

Golongan III (lulusan S2 hingga S3)


Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV (lulusan S3)


Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan Rektor dan Dosen

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, dosen PNS yang menduduki jabatan fungsional dosen mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok.

Tunjangan ini terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapatkan sertifikat pendidik yang telah diberi Nomor Registrasi Dosen dari Departemen.

Selain itu, dosen juga akan mendapatkan tunjangan khusus ketika yang bersangkutan melaksanakan tugas di daerah khusus. Tunjangan khusus ini besarannya juga satu kali gaji pokok.

Dosen juga akan mendapat tunjangan kehormatan setiap bulannya. Tunjangan ini diberikan bagi dosen yang memiliki jabatan akademik profesor dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh perundang-undangan. Besarnya dua kali gaji pokok.

Disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen, dosen yang menjabat sebagai guru besar mendapatkan tunjangan Rp 1.350.000, lektor kepala Rp 900.000, lektor Rp 700.000, dan asisten ahli Rp 375.000.

Sementara itu, dosen yang mendapat tugas tambahan sebagai rektor dengan jabatan guru besar akan mendapatkan tunjangan Rp 5.500.000 dan jabatan lektor kepala sebesar Rp 5.050.000. Berikut rincian selengkapnya:


Tunjangan Rektor


Guru besar: Rp 5.500.000

Lektor kepala: Rp 5.050.000

Tunjangan Pembantu Rektor/Dekan


Guru besar: Rp 4.500.000

Lektor kepala: Rp 4.050.000

Tunjangan Pembantu Dekan/Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Politeknik/Direktur Akademi


Guru besar: Rp 3.325.000

Lektor kepala: Rp 2.875.000

Lektor: Rp 2.675.000

Tunjangan Pembantu Ketua/Pembantu Direktur


Guru besar: Rp 1.800.000

Lektor kepala: Rp 1.550.000

Lektor: Rp 1.350.000

Besaran tunjangan rektor dan dosen tersebut merujuk pada lampiran tertanggal 28 Juni 2007 yang disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.


Sumber :  News.detik

PT Rifan 

No comments:

Post a Comment