PT Rifan Financindo - Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI, Dr dr Beni Satria, MH(Kes), SH, MH, mengungkapkan bahwa pembuatan surat keterangan sakit atau sehat merupakan kewenangan dokter sesuai profesi dan bidan jika pasien melahirkan di bidan.
Artinya, tenaga kesehatan lainnya tak memiliki kewenangan memberikan surat keterangan sakit atau sehat kepada pasien."Dokter gigi pun memberikan surat keterangan hanya terkait tentang profesinya sebagai dokter gigi. Karena dia sakit gigi, maka dokternya akan memberikan keterangan agar dia istirahat, tidak mungkin orang sakit gigi boleh bekerja atau tidak bekerja," ucapnya dalam konferensi pers, Rabu (27/12/2022).
"Bidan pun mengeluarkan surat keterangan karena pasiennya hamil atau melahirkan di bidan" lanjutnya lagi.
Meskipun begitu, dalam mengeluarkan surat keterangan sakit, dokter harus mengecek kondisi pasien terlebih dahulu. Apakah gejala yang dikeluhkan pasien itu benar atau hanya sekadar dilebih-lebihkan alias bohong.
Setelah itu, dokter akan memutuskan apakah pasien layak untuk mendapatkan surat sakit atau tidak. Jika tidak sesuai, dokter yang bersangkutan berhak menolak permintaan surat sakit.
"Surat sakit itu diberikan, bukan diminta, maksudnya bahwa surat keterangan itu tidak diminta pasien, idealnya. Jadi begitu ada dokter menerima pasien, dia melihat kondisi pasiennya itu membutuhkan istirahat, maka dokter mengeluarkan surat keterangan agar yang bersangkutan beristirahat, jadi bukan diminta pasien," tutur dr Beni.
Apabila dokter sengaja mengeluarkan surat sakit tanpa melakukan rangkaian pemeriksaan fisik atau penunjang, maka surat sakit tersebut ilegal atau tidak berlaku. Adapun hal ini sebagaimana disebut dalam pasal 35 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
"Dan jika dipergunakan lalu merugikan pihak tertentu, oknum dokter dan pasien bisa diancam 4 tahun penjara dan juga melanggar kode etik kedokteran," ujar dr Beni
Selain itu, oknum dokter yang melakukan pelanggaran kode etik juga berpotensi dicabut izin praktik dan STR (surat tanda registrasi).
Sumber : health.detik
PT Rifan Financindo
No comments:
Post a Comment