PT Rifan Financindo - Siap atau tidak, sistem keuangan senantiasa mengalami perkembangan, hal tersebut didasari oleh kebutuhan manusia yang senantiasa mengalami perubahan. Perubahan ini demikian cepat berotasi, terlebih lagi dengan masuknya digitalisasi di pelbagai lini, termasuk pada lini keuangan.
Sebagai manifestasi dari modernisasi, manusia tidak dapat dengan mudah menepikan perubahan dan dampak-dampak yang ditimbulkan. Lagipula, modernisasi tidak mesti dihindari karena nampaknya itu sudah menjadi Sunnatullah, kita dapat menyambutnya dan bahkan berkawan dengannya tanpa mereduksi nilai dan akar dari sumber ajaran kita sebagai umat muslim, termasuk menikmati layanan teknologi modern yang ditawarkan oleh BSI.
Bank Syariah Indonesia sebagai lembaga yang bergerak di bidang layanan jasa keuangan menyadari betapa teknologi sangat menunjang kinerja perbankan. Layanan digital untuk menjawab kebutuhan transaksi nasabah telah diberikan sepenuhnya dalam menjawab efisiensi dan manfaat layanan. Semua fasilitas keuangan sudah diberikan kepada nasabah dengan harapan bahwa akan banyak nasabah yang terbantu dengan layanan tersebut. Akan tetapi meskipun demikian, kurangnya literasi keuangan digital dan kesadaran masyarakat pada lembaga perbankan syariah masih menjadi persoalan, yang sejatinya itu adalah persoalan klasik yang hingga saat ini masih mengemuka di tengah-tengah modernisasi keuangan.
Pemanfaatan keuangan digital hanya dapat mapan dengan tingkat literasi keuangan masyarakat yang memadai, dari dulu hingga saat ini masih ditemukan persoalan dalam kehidupan masyarakat di mana sebagian besar masyarakat belum mampu mengoperasikan sistem layanan digital, alih-alih belajar mendayagunakan layanan digital modern yang telah disiapkan, justru dianggap sebagai masalah baru.
Problematika selanjutnya adalah masih terdapat berbagai kalangan yang belum mampu menerima eksistensi BSI seutuhnya, baik itu dalam tatanan sosial masyarakat maupun dalam tatanan akademis. Sirat, A. H. (2018) menyebutkan pemahaman masyarakat yang belum tepat terhadap kegiatan operasional bank syariah dan peraturan perbankan yang berlaku belum sepenuhnya mengakomodasi operasional bank syariah.
Persepsi dari sebagian kalangan terhadap eksistensi BSI bahwa BSI belum sesuai dengan syariat Islam dan layanan digital menyulitkan harus ditinjau ulang dan tidak bisa dipukul rata. Olehnya, perlu mendudukkan konsep maslahah dalam meninjau operasionalisasi BSI sebab tujuan syariat Islam itu sendiri adalah memberikan kemaslahatan kepada umat, sehingga dengannya apabila BSI mampu mewujudkan komponen maslahah kepada masyarakat, maka dapat dipastikan bahwa BSI sudah sejalan dengan syariat Islam, pun sebaliknya.
Kemaslahatan Layanan Digital BSI
Muhammad Abu Zahra (2005) menyatakan bahwa maslahah adalah segala kemaslahatan yang sejalan dengan tujuan-tujuan syar'i. Al-Syatibi mengemukakan bahwa maslahah adalah metode sebagai langkah untuk menghilangkan kesulitan dalam berbagai aspek kehidupan, terutama dalam masalah-masalah sosial kemasyarakatan. Imam Al-Ghazaly mendefinisikan bahwa manfaat adalah tujuan setiap orang, tapi manfaat yang ia maksud adalah bagaimana manfaat itu dalam bidang dunia dan akhirat. Sumber hukum yang melegitimasi anjuran untuk mengutamakan kebaikan daripada kebatilan dapat ditemukan dalam literasi Al-Qur'an maupun Hadis, misalnya QS. Yunus: 57, QS. Yunus: 58 dan QS. Al-Baqarah: 220.
Penekanan utama dalam konsep maslahah adalah kemanfaatan yang harus dihadirkan dan diberikan kepada orang lain. Jika dalam kehidupan perekonomian, terdapat dua implikasi antara kemungkinan baik dan kemungkinan buruk, maka kemungkinan baik yang lebih diprioritaskan untuk ditarik, bahkan jika bisa keburukan harus digradasi dan dihilangkan dalam tatanan kehidupan. Inilah dasar konsep dari kemaslahatan yang sejalan dengan tujuan syariat Islam, bahwa syariat Islam beserta hukum-hukumnya mengemuka dalam rangka menghadirkan kemanfaatan dari umat sehingga terjadi tatanan kehidupan sosial-ekonomi yang harmonis.
Dalam praktik perbankan syariah, kemaslahatan dapat ditinjau dengan menarik fakta empiris dan menghubungkan pada indikator-indikator kemaslahatan itu sendiri. Secara empirik, pelaksanaan operasional perbankan syariah sepenuhnya sejalan dengan fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI.
Hingga hari ini, penulis belum menemukan adanya satu atau dua produk-produk layanan yang diimplementasikan oleh BSI yang tidak memiliki dasar legalitas, artinya bahwa semua yang diaplikasikan dalam tatanan manajerial BSI hari ini tidak lepas dari fatwa badan yang legitimate di bidangnya. Misalnya dalam Rifa'i, S. D., & Sakinah, H. (2021) disebutkan bahwa terdapat Fatwa DSN-MUI No.117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Aulia, M., (2021) juga menyebutkan terdapat fatwa DSN-MUI No. 116 Tahun 2017 tentang uang elektronik syariah sebagai alat pembayaran.
BSI menjadikan fatwa DSN-MUI sebagai landasan dalam menjalankan operasionalnya. Dalam hal ini, tidak ada yang dapat meragukan legitimasi hukum Islam yang dikeluarkan oleh DSN-MUI melalui fatwa-fatwanya. Perlu digarisbawahi bahwa ketentuan fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI sudah mencerminkan asas-asas keislaman, termasuk dalam hal ini adalah kemaslahatan, artinya menerima fatwa DSN-MUI dalam praktik sama halnya dengan menerima kemaslahatan itu juga. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa BSI menjalankan praktik-praktik pelayanan digital memiliki landasan yang kapabel untuk menghadirkan kemaslahatan dalam transaksi yang diimplementasikan.
Secara teknis, keberadaan layanan digital dalam Bank Syariah Indonesia sejatinya memberikan efisiensi pemanfaatan layanan yang memadai. Adalah mudah melakukan transaksi hanya melalui smartphone seperti pengecekan saldo dan mutasi rekening; transfer saldo; pembelian keperluan sehari-hari seperti pulsa, paket data, token listrik; pembayaran seperti tagihan listrik, BPJS, biaya pendidikan, tiket transportasi, transaksi e-commerce dan pembayaran lainnya; layanan kode QRIS bagi pembayaran langsung; fitur investasi seperti pembelian emas online; tarik tunai cardless; layanan islami seperti layanan membaca asmaul husna; juz amma, peringatan waktu salat dan arah kiblat dan belajar tentang keuangan berbasis syariah; fitur berbagai seperti penyaluran infaq, waqaf, zakat dan sedekah dan fitur-fitur yang bermanfaat lainnya. Dengan demikian, dengan menarik kemanfaatan digital yang ditawarkan oleh BSI dapat dikatakan bahwa operasional layanan digital BSI sejalan dengan asas maslahah dalam Islam.
Bagi kalangan yang memiliki pengetahuan literasi keuangan modern dan melek teknologi, tentu keberadaan layanan digital BSI sangat bermanfaat karena memberikan kemudahan transaksi yang sejalan dengan perkembangan teknologi keuangan, tentunya hal ini berbeda bagi kalangan yang tidak memiliki literasi keuangan mapan dan melek teknologi. Maka solusi terbaik dari persoalan ini adalah peran serta lembaga keuangan untuk meningkatkan literasi keuangan modern bagi masyarakat yang lebih kolektif.
Sumber : news.detik
PT Rifan Financindo
No comments:
Post a Comment