PT Rifan Financindo - Kepala pemilik NYSE Intercontinental Exchange Inc, Jeffrey Sprecher mengatakan sebagian besar cryptocurrency kemungkinan akan diatur berdasarkan undang-undang sekuritas yang ada.
Hal ini merupakan tindak lanjut setelah runtuhnya pertukaran kripto FTX. Hal ini dapat membuat pemain tradisional seperti New York Stock Exchange dapat pindah ke perdagangan tekenisasi.
"Mereka akan diatur dan ditangani seperti sekuritas," kata Sprecher tentang cryptocurrency pada konferensi layanan keuangan oleh Goldman Sachs Group Inc, dikutip dari Channel News Asia, Rabu (7/12/2022).
Sprecher menambahkan, hal ini dilakukan agar lebih transparan, artinya dana klien terpisah, peran broker sebagai broker-dealer akan mengawasi dan bursa akan dipisahkan dari broker. Penyelesaian dan kliring akan dipisahkan dari bursa.
FTX, salah satu pertukaran kripto terbesar di dunia, mengajukan kebangkrutan pada November setelah sekitar USD 6 miliar (Rp 93,7 triliun) ditarik dalam 72 jam, platform kripto saingan Binance meninggalkan kesepakatan penyelamatan, dan pendiri FTX dituduh menyalurkan simpanan pelanggan ke perusahaan perdagangan terafiliasi FTX .
Sprecher mengatakan dia tidak yakin undang-undang baru diperlukan untuk mengatur perdagangan cryptocurrency.
"Undang-undang sudah ada dan saya pikir itu akan diterapkan lebih kuat," kata Sprecher.
Ketua Komisi Sekuritas dan Pertukaran AS (SEC) Gary Gensler mengatakan hal serupa. Dia mengharapkan agensinya menjadi regulator cryptocurrency utama karena dia menganggap sebagian besar token kripto sebagai sekuritas.
"Kami kebetulan menjalankan bursa sekuritas, jadi saya bisa melihat kami melakukan perdagangan tokenized. Ini tidak jauh berbeda dengan saham atau ETF atau sekuritas lainnya,” pungkas Sprecher merujuk pada NYSE.
Sumber : liputan6
PT Rifan Financindo
No comments:
Post a Comment