Thursday, February 2, 2023

Kapan RI Punya Bursa Kripto, Zulhas: Mudah-mudahan Sebelum Juni | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berencana untuk meluncurkan bursa kripto pada bulan Juni 2023 mendatang. Hal ini karena perkembangan kripto di Indonesia bergerak sangat cepat.

"Karena ini sudah ada peraturan dan perbaikan-perbaikan, mudah-mudahan sebelum bulan Juni kita sudah punya bursa kripto," ucapnya dalam Opening Ceremony Bulan Literasi Kripto di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa Kamis, 2/2/2023.

Hingga saat ini, progres pembuatan bursa kripto masih tahap persiapan. Salah satunya dengan pencabutan moratorium.

"Kita lagi lihat nih mana yang mana yang kira-kira layak. Sebelum Juni ini nanti sudah akan ada bursanya. Saya akan launching bursa kripto itu sebelum Juni," harapnya.

Sebelumnya diberitakan, Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menyebutkan bahwa bulan Juni 2023 merupakan bulan keramat bagi pihaknya. Hal ini berkaitan dengan beberapa penugasan dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, yang ditargetkan rampung pada bulan tersebut.

Berdasarkan rapat kerja yang sudah dijalankan sejak 4 Januari 2023, Didid menyampaikan, dihasilkan rumusan yang cukup banyak. Salah satu di antaranya ialah menyangkut tenggat waktu pembentukkan bursa kripto.

"Pak Menteri Perdagangan arahannya segera pembentukan bursa kripto. Harus segera terbentuk dan tenggat waktu Juni 2023. Bagi Bappebti, bursa kripto suatu kebutuhan. Kalau nggak ada bursa kripto, saya dikit-dikit sakit perut karena asam lambung naik. Ada masalah, dikit-dikit Bappebti," ujarnya, dalam acara Penutupan Rapat Kerja Bappebti, di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (19/01/2023) lalu.

Didid menambahkan, Menteri Perdagangan juga menginstruksikan agar penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk transisi perpindahan pengelolaan dan pengawasan aset kripto dan perdagangan derivatif ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus selesai dalam 6 bulan sejak UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) diundangkan. Artinya, tenggat waktu jatuh di bulan Juni 2023.

"PP disusun 6 bulan dan masa transisi dilakukan 2 tahun atau 24 bulan. Kita akan menyusun RPP itu, butir-butir yang dimasukkan terkait mekanisme pemindahannya, mekanisme kerjasama, dan sinergitas Bappebti, OJK, dan Kemenkeu," kata Didid.

"Berikutnya (isi RPP) terkait koordinasi kebijakan. Artinya, kebijakan terkait, terutama aset digital, kebijakannya tetap ada di Bappebti tetapi operasionalnya itu akan ada di OJK. Jadi Bappebti kebijakan makro," tambahnya.


Sumber : news.detik

 PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment