Tuesday, January 16, 2024

Kemenkop UKM Mau Beri Sanksi Bank yang Minta Agunan ke Penerima KUR

Kementerian Koperasi dan UKM akan mengenakan sanksi kepada 12 bank yang meminta agunan atau jaminan dalam menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Penerima KUR yang masih dikenakan agunan ini kategori pinjaman di bawah Rp 100 juta.

Padahal pemerintah telah menetapkan bahwa KUR dengan plafon sampai Rp 100 juta tidak dikenakan agunan. Jadi, penyalur KUR atau bank dilarang memintakan agunan kepada penerima KUR Rp 100 juta ke bawah.


Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKop UKM Yulius mengatakan, sanksi tersebut berupa surat teguran dan pemotongan subsidi bunga. Saat ini, Kemenkop UKM melayangkan surat teguran kepada dua belas bank penyalur KUR yang melanggar aturan.


Kemudian, pihaknya juga telah mengagendakan pertemuan dengan pimpinan kedua belas bank tersebut pada pekan ini.


"Terkait dengan tindak lanjut hasil Monev (Monitor dan Evaluasi) KUR kami sudah menyampaikan surat teguran kepada 12 Penyalur KUR dan dijadwalkan akan mengundang Pimpinan Penyalur KUR pada minggu ini," kata Yulius kepada detikcom, Senin (15/1/2024).


Meski begitu, Yulius tidak bisa merinci bank mana saja yang melanggar. Hal ini dikarenakan dia menjaga kode etik. Namun, Yulius menjelaskan pemberian sanksi ini harus disesuaikan dengan jenis pelanggarannya.


Pemberian sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.


BSumber : Finance.detik

No comments:

Post a Comment