Monday, January 15, 2024

Produsen Sebut Biaya Produksi Minyakita Tak Naik, Kemendag Tetap Evaluasi Harga | PT Rifan

Kementerian Perdagangan mengatakan tetap mengevaluasi harga Minyakita yang harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter.
Hal itu menanggapi keterangan produsen yang mengatakan bahwa bahan baku untuk minyakita tidak mengalami kenaikan.

"Makanya nanti kita lihat, dari sisi biaya produksi seperti apa, apakah masukan dari konsumen seperti apa," kata Sekretaris Jenderal Kemenag Suhanto, ditemui di Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (12/1/2024).

Suhanto mengatakan evaluasi akan dirapatkan dengan Kementerian Bidang Perekonomian. Karena berdasarkan pantauan Kemendag harga minyakita di pasaran memang ada kenaikan, dari Rp 14.000 per liter hingga Rp 15.000 per liter.

"Memang HET kan Rp 14.000. Sekarang di pasaran rata-rata Rp 14.000, Rp 14.500, Rp 15.000. Makanya, Kemendag perlu evaluasi karena sudah satu tahun belum dievaluasi," ujar dia.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNl) Sahat Sinaga mengatakan dari sisi produsen tidak ada kenaikan biaya produksi untuk minyakita. Ia menyebut, harga CPO yang saat ini tetap sama untuk produksi minyakita.

"Menurut dari produsen itu tidak ada harga kenaikan (biaya produksi) karena harga basis CPO-nya masih di situ situ saja, masih Rp 11.200 (per kilogram)," ujar Sahat ditemui di The Westin, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2024).

Sahat mengatakan, untuk harga di pasaran sudah bukan kendali dari produsen. Dia menduga, jika terjadi kenaikan harga di pasaran maka ada oknum yang sengaja memainkan harga minyakita.

Terkait sinyal penyesuaian harga minyakita diungkapkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas. Ia mengatakan evaluasi akan dilakukan bulan depan atau Februari 2024. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (4/1).

"Minyakita, harganya bulan depan kita evaluasi karena sudah hampir setahun setengah, tentu kita evaluasi bulan Februari akhir," ungkapnya.

Zulhas mengatakan hasil evaluasi itu akan menentukan apakah harga produk pemerintah itu akan naik atau tidak. Jadi, apakah akan tetap Rp 14.000 per liter atau naik menjadi Rp 15.000 per liter.

Sumber : Finance.detik

No comments:

Post a Comment