Thursday, February 21, 2019

Pemilih Pindah TPS Terancam Tak Bisa Nyoblos | PT Rifan Financindo



PT Rifan Financindo - KPU memiliki kendala dalam penyediaan surat suara bagi pemilih yang pindah tempat pemungutan suara (TPS). Hal ini menyebabkan pemilih terancam tak dapat menggunakan hak pilihnya. 

"KPU mengalami kendala untuk penyediaan surat suaranya. Sebagian dari pemilih dalam daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) terancam, memang sudah terdata namun terancam tidak bisa menggunakan hak pilih karena ketersediaan surat suara," ujar komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019).

Dalam data KPU, sebanyak 275.923 pemilih tercatat sudah mengurus dokumen pindah memilih. Viryan mengatakan jumlah ini melebihi ketersediaan surat suara tambahan dalam setiap TPS. 

"Jadi sebagian dari dua ratusan ribu pemilih DPTb ini terkendala surat suara. Karena di dalam undang-undang disebutkan pencetakan surat suara itu berbasis DPT ditambah 2 persen," kata Viryan. 

Komisioner KPU Viryan AzizKomisioner KPU Viryan Aziz (Dwi Andayani/detikcom)

"Sementara di beberapa titik ada pemilih DPTb dalam jumlah besar. Misalnya ada satu perusahaan yang pegawainya, karyawannya, sudah mengurus kepindahan pemilih jumlahnya ratusan, ada lagi lembaga pendidikan terkonsentrasi," sambungnya. 

Viryan mengatakan surat suara tambahan dalam setiap TPS sebanyak 2 persen dari jumlah DPT. 

"Melebihi 2 persen dalam artian, 2 persen itu kan berbasis TPS, misalnya pemilih di 1 TPS 300, kan 2 persennya surat suara disiapkan berarti 6," kata Viryan.

Menurut Viryan, pihaknya masih mencarikan solusi dari permasalahan tersebut. Dia mengatakan, akan terlebih dulu melakukan koordinasi dengan pihak terkait. 

"Nah, pertanyaannya, surat suaranya dari mana? ini masih jadi kendala yang KPU coba carikan jalan keluarnya, dan ini kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait," kata Viryan.

Sumber: News.detik
PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment