Tuesday, June 11, 2019

Kans Tipis Prabowo-Sandi di MK: Bukti dan 'Lapangan Rata' | PT Rifan Financindo

Kans Tipis Prabowo-Sandi di MK: Bukti dan 'Lapangan Rata'
PT Rifan Financindo - Peluang menang pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi (MK) disebut masih ada. Namun, itu dianggap berat karena bukti dan dalil yang sejauh ini diajukan masih jauh panggang dari api. Kesempatan datang pada paradigma baru MK.

Sebelumnya, Prabowo-Sandi mengajukan Permohonan Peselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019 ke MK. Merujuk dari jadwal, MK melakukan registrasi permohonan pengugat pada hari ini, dan memulai sidang perdana pada 14 Juni.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyebut lima jenis kecurangan dalam permohonan itu. Yakni, penyalahgunaan anggaran belanja negara dan atau program kerja pemerintah, ketidaknetralan aparat negara (polisi dan intelijen), penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers, serta diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum. 


Kubu 02 pun berharap MK membatalkan hasil Pilpres 2019, mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf sebagai peserta Pilpres karena telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Sejauh ini, BPN Prabowo - Sandi telah menyerahkan 51 alat bukti permulaan. Dalam berkas permohonannya ke MK, BPN melampirkan ragam berita media online sebagai bukti. Anggota tim hukum BPN Nicholay Apriliando mengatakan pihaknya akan menambah alat bukti. Namun, dia enggan merinci jenis dan jumlah alat bukti yang dimaksud.

Ketua tim hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto saat mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Jakarta, Jumat (24/5).
Ketua tim hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto saat mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Jakarta, Jumat (24/5). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Pakar hukum tata negara Feri Amsari menganggap sulit bagi Prabowo-Sandi untuk memenangkan gugatan di MK. Menurutnya, lima dugaan kecurangan yang diungkapkan justru tidak sesuai dengan frasa terstruktur, sistematis, dan masif.

Dia memberi contoh ketika Prabowo-Sandi mempersoalkan Jokowi yang diduga menggunakan kuasanya sebagai presiden untuk mempercepat pemberian dana bantuan sosial (bansos) untuk keluarga miskin. Baginya, Jokowi adalah capres petahana sehingga berwenang melakukan hal tersebut.

"Itulah keuntungan petahana. Para hakim MK kan ahli tata negara, pasti mengerti juga batasan-batasan yang dimiliki seorang incumbent," ucap Feri, yang juga merupakan pengajar hukum di Universitas Andalas itu. 

Feri juga menyoroti soal tudingan kecurangan dalam penegakan hukum. Aparat, kata dia, memang berwenang memproses pihak yang melakukan pelanggaran hukum.

"Aparat melakukan kewenangannya tidak termasuk TSM. Seharusnya BPN fokus. Misalnya mengungkap polisi membuka kotak suara lalu mengganti isinya," kata Feri.

Begitupula soal tudingan pembatasan media massa. Misalnya, penundaan penayangan program Indonesia Lawyers Club (ILC) di TV One. Dalam pandangan Feri, itu sama sekali tidak berkaitan dengan kecurangan TSM.

"Jauh sekali itu," ucap Feri sambil terkekeh.

Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Feri lalu menyinggung soal keterlibatan kepala daerah dalam pemenangan Jokowi-Maruf yang dipersoalkan Prabowo-Sandi. Menurutnya, hal itu juga ganjil. Contohnya, tudingan pemenangan Jokowi-Ma'ruf oleh sejumlah kepala daerah di Sumatera Barat.

"Tapi kan di sana ternyata mereka (Prabowo-Sandi) menang. Jadi kontradiktif," kata dia.

Peluang-Peluang

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menganggap Prabowo-Sandi masih memiliki kans untuk memenangkan gugatan di MK. Syaratnya, mereka harus menambah alat bukti. 

Menurut Fadli, 51 alat bukti yang diserahkan kubu 02 ke MK masih belum cukup untuk membuktikan terjadi kecurangan yang bersifat TSM. Dibutuhkan pula saksi yang kuat demi membuktikan dugaan kecurangan itu.

"Kalau hanya bukti yang ada sekarang belum cukup, karena itu hanya bisa jadi petunjuk saja," ucap Fadli saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (10/5).

Terpisah, Pengamat hukum tata negara Refly Harun menilai BPN Prabowo-Sandi masih bisa menang lewat paradigma baru MK dalam melihat sengketa pemilu. Namun, kata dia, itu tergolong berat dalam hal pembuktiannya.

Pakar hukum tata negara Refly Harun menyebut peluang menang kubu 02 hadir lewat paradigma baru soal 'lapangan rata', meski tetap harus ada bukti kuat.
Pakar hukum tata negara Refly Harun menyebut peluang menang kubu 02 hadir lewat paradigma baru soal 'lapangan rata', meski tetap harus ada bukti kuat. (Foto: Safir Makki)
"Peluangnya masih ada, tetapi berat sekali untuk membuktikannya," tutur Refly.

Refly menjelaskan bahwa ada tiga jenis paradigma penyelesaian sengketa hasil pemilu di MK.

Paradigma pertama, MK menangani sengketa pemilu dengan lebih menekankan jumlah suara. Misalnya, jika merasa dicurangi, peserta pemilu mesti menjelaskan berapa banyak suara yang dihasilkan lawan dari kecurangan dan apa alat buktinya. Paradigma tersebut sudah tidak berlaku sejak Mahfud MD menjadi ketua MK.

Paradigma kedua, MK menyelesaikan sengketa dengan berpatok kepada kecurangan TSM. Jikapun penggugat tidak bisa mengklaim jumlah suara yang dicurangi, kata Refly, MK tetap bisa memutus perselisihan jika memang terbukti ada kecurangan bersifat TSM.

Contohnya, Pilkada Kotawaringin Barat. Kala itu, MK mendiskualifikasi pemenang lantaran melakukan kecurangan TSM.

Paradigma ketiga, yang merupakan paradigma baru, lanjut Refly, yakni pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil yang merujuk Pasal 22 UUD 1945.

Kerusuhan di depan gedung Bawaslu antara polisi dan massa penolak hasil rekapitulasi Pilpres 2019 yang memenangkan paslon Jokowi-Ma'ruf Amin.
Kerusuhan di depan gedung Bawaslu antara polisi dan massa penolak hasil rekapitulasi Pilpres 2019 yang memenangkan paslon Jokowi-Ma'ruf Amin, 22 Mei. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
"Apa cirinya? Salah satunya adalah equal playing field atau lapangan pertandingan yang rata," ucap Refly.

Demi menciptakan 'lapangan yang rata' itu, UU Pemilu mengatur tata tertib sedemikian rupa. Misalnya, larangan menggunakan fasilitas negara, anggaran negara, serta kewajiban netralitas PNS dan aparat.

Paradigma ini, lanjut Refly, tidak terlalu berpatok kepada kecurangan TSM, melainkan keadilan bagi peserta selama berkontestasi.

"Kalau itu paradigmanya peluang [Prabowo-Sandi] lebih besar," kata Refly.

Meski begitu, MK akan dihadapkan waktu yang sempit untuk menangani gugatan. Berdasarkan UU No 7 tahun 2017, MK hanya memiliki 14 hari kerja.

"Kalau kita bicara TSM itu seberapa besar, ada enggak waktu untuk memeriksa semua alat bukti dan saksi-saksi," tandas Refly.
Sumber: News.detik
PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment