Friday, June 14, 2019

Pemprov DKI Undang Muslimah HTI, Mendagri: Yang Dilarang Jangan Dilibatkan | PT Rifan Financindo yogyakarta

Pemprov DKI Undang Muslimah HTI, Mendagri: Yang Dilarang Jangan Dilibatkan
PT Rifan Financindo - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa organisasi masyarakat (ormas) yang sudah dilarang tak boleh dilibatkan lagi dalam kegiatan pemerintah. Penegasan tersebut disampaikan Tjahji untuk menanggapi undangan dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta kepada Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Dirjen Otda kami dan Polkum sudah melarang, ada UU yang tegas mencabut, sehingga seharusnya masing-masing di daerah juga mengikuti. Saya kira juga biro hukum di daerah harus tahu bahwa ada aturan yang memang sudah dicabut dan sudah dilarang. Itu saja," ujar Tjahjo di Gedung BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).


Tjahjo memastikan tidak ada sanksi bagi Dinas PPAPP DKI. Namun, dia meminta para biro hukum di daerah untuk memantau keputusan-keputusan pemerintah pusat yang berhubungan dengan daerah.


"Tidak ada (sanksi tertulis). Tapi kita ingatkan bahwa tolong biro hukum harus meng-update kembali bahwa sudah ada putusan hukumnya bahwa sebuah ormas yang sudah dilarang jangan dilibatkan kembali di daerah, apapun itu," tegasnya.


Sebelumnya diberitakan, undangan rapat dari Dinas PPAPP DKI tentang pembahasan konten poster antikekerasan terhadap perempuan dan anak yang mengundang Muslimah HTI beredar di media sosial. Namun, karena menuai protes, Dinas PPAPP membatalkan kegiatan rapat tersebut.

"Dikarenakan adanya yang mengkritisi terkait dua organisasi (Muslimah HTI dan Indonesia Tanpa Feminis) yang terundang tersebut. Maka kami membatalkan kegiatan rapat tersebut," kata Plt Kepala Badan Kesbangpol DKI Jakarta Taufan Bakri melalui pesan singkat, Kamis (13/6).


Sumber: News.detik
PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment